Monday, 7 September 2026

Terbentur Batas Usia SPMB, Anak Cibarusah Diduga Gagal Masuk SD Negeri Meski Sudah Lulus PAUD

Terbentur Batas Usia SPMB, Anak  Cibarusah Diduga Gagal Masuk SD Negeri Meski Sudah Lulus PAUD

lintasperistiwa.com ll BEKASI – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Seorang anak berinisial MEAR yang telah menyelesaikan pendidikan PAUD diduga tidak dapat melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar (SD) karena terbentur ketentuan batas usia yang berlaku pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Peristiwa tersebut terjadi di SDN Cibarusah Kota 02, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/6/2026).

Orang tua MEAR, berinisial DS, mengaku mendatangi langsung SDN Cibarusah Kota 02 setelah berkas pendaftaran anaknya dikembalikan oleh panitia SPMB.

Sebelumnya, DS telah berkomunikasi dengan pihak sekolah melalui aplikasi WhatsApp dan diminta datang langsung ke sekolah untuk mendapatkan penjelasan.

Saat berada di sekolah, DS mendapat penjelasan dari panitia SPMB bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah terkait ketentuan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027.

Berdasarkan aturan yang diterapkan, kelompok usia ideal calon peserta didik SD berada pada rentang 6 tahun 1 bulan hingga 7 tahun. Sementara batas usia minimal masuk SD ditetapkan 6 tahun per 1 Juli 2026.

Adapun anak yang berusia di bawah ketentuan, yakni antara 5 tahun 7 bulan hingga 5 tahun 11 bulan, hanya dapat diterima apabila memenuhi syarat khusus berupa:

Memiliki indikasi kecerdasan atau bakat istimewa.

Memperoleh rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

MEAR diketahui lahir pada 6 Agustus 2020 sehingga saat pendaftaran berusia sekitar 5 tahun 11 bulan. Sebelumnya, ia telah menyelesaikan pendidikan di PAUD Karakter yang berlokasi di Kampung Pasar Lama, Desa Cibarusah Kota.

Dengan kondisi tersebut, MEAR diduga tidak dapat diterima melalui jalur reguler di SDN Cibarusah Kota 02 karena belum memenuhi batas usia minimal yang ditetapkan. Peluang penerimaan hanya dapat dilakukan apabila keluarga mampu memenuhi persyaratan tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan SPMB.

DS menilai aturan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah karena berpotensi menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan dasar.

“Anak saya ingin sekolah. Saya berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengevaluasi aturan yang dianggap memberatkan masyarakat. Pendidikan adalah hak setiap anak untuk menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan berguna bagi bangsa dan negara,” ujar DS.

Hingga berita ini ditulis, pihak SDN Cibarusah Kota 02 menyatakan pelaksanaan SPMB dilakukan berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku.(Red)

Berita Terbaru

HMI Cabang  Bogor  Kecam Represiftas  Aparat Dalam  Pengamanan Aksi Di Pemkab Bogor
03 Sep

HMI Cabang Bogor Kecam Represiftas Aparat Dalam Pengamanan Aksi Di Pemkab Bogor

Lintasperistiwa.com ||.BOGOR BOGOR — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan

KPK  Panggil  3  Pejabat  Bapenda  dan  Bkpsdm  Bogor   Terkait  Duga’an   Korupsi  Penerimaan  Uang  1,5 M
01 Sep

KPK Panggil 3 Pejabat Bapenda dan Bkpsdm Bogor Terkait Duga’an Korupsi Penerimaan Uang 1,5 M

Lintasperistiwa.com|| BOGOR Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah berlangsung

Peringatkan Maulid Nabi Ternodai Oleh Banyaknya Tempat Hiburan Malam Yang Buka di Kabupaten Bekasi, Peringatan Keras Bagi Para Pengusaha THM
25 Agu

Peringatkan Maulid Nabi Ternodai Oleh Banyaknya Tempat Hiburan Malam Yang Buka di Kabupaten Bekasi, Peringatan Keras Bagi Para Pengusaha THM

  Lintasperistiwa.com || BEKASI Bekasi - Menjadi salah satu tradisi yang istimewa di kalangan umat Islam Indonesia. Peringatan kelahiran Nabi

Kacau  Gerakan  Pangan  Murah  Tanjungsari Ricuh: !!   Oknum  Warga  Borong  Barang
21 Agu

Kacau Gerakan Pangan Murah Tanjungsari Ricuh: !! Oknum Warga Borong Barang

LINTASPERISTIWA.com ||  BOGOR TANJUNGSARI — Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diselenggarakan Pemerintah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berakhir ricuh, Jumat (21/8/2026).

Penonaktifan  Peserta  BPJS  Kesehatan,  Alarm  Untuk  Pemerintah
11 Agu

Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan, Alarm Untuk Pemerintah

Lintasperistiwa.com || BEKASI Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan,di berbagai daerah, tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui status kepesertaannya

Warga Soroti Kondisi Ijah, Di Kampung Manyingsal Diduga Minim Penanganan Luput Dari Pemerintahan
11 Agu

Warga Soroti Kondisi Ijah, Di Kampung Manyingsal Diduga Minim Penanganan Luput Dari Pemerintahan

  Lintasperistiwa.com|| SUBANG Kondisi seorang warga yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) bernama Ijah di kampung Manyingsal kecanatan Cipunagara, kabupaten Subang