Monday, 7 September 2026

Serikat SF-PGI Gelar Aksi Demo Sepihak Di Depan PT EPSON Ejip

Lintasperistiwa.com || CIKARANG

Serikat pekerja SF-PGI Pt , Epson menggelar aksi demo yang berlokasi di kawasan industrial park lot 4E, jalan cisoka raya sukaresmi cikarang selatan kabupaten Bekasi Jawa Barat 17550

( 1/ 7/2026 )

Dalam Aksinya 1 – 3 Juli 2026 di depan PT Indonesia Epson Industry adalah reaksi gagalnya kedatangan Wakil Mentri Ketenagakerjaan RI.

” Abdul Bais sebagai pimpinan Serikat Pekerja PT EPSON sudah melaporkan Permasalahan Union Busting dan Pelaksanaan PKWT yang tidak sesuai denga PKB ke Menteri Ketenagakerjaan tapi tidak berjalan dengan baik akhirnya kita melakukan aksi unjuk rasa di Kemenaker pada tgl 25 Mei 2026 yang akhir perwakilan serikat pekerja di terima oleh Pak Wamen ” ucapnya

Selesai Audiensi Pak Wamen menyempatkan diri untuk berbicara terkait permasalahan EPSON diatas Mobil Komando, dan berjanji akan datang ke PT Epson pada tanggal 2 Juni 2026.

Rencana kunjungan Wamen tgl 2 juni 2026 dibatalkan dengan alasan karena Presiden direktur PT EPSON sedang sakit, maka kedatangan Wamen di tunda dan direncakan kembali akan datang pada 18 Juni 2026 , takan tetapi dengan arogansi nya perusahaan menolak dengan mengirimkan surat resmi penolakan ke kementerian tenaga kerja .

Dan akhir nya kami dari serikat pekerja melayangkan surat ke kementerian berharap adanya solusi terkait Permasalahan di PT EPSON, semoga Pak Mentri atau Wamen bisa menepati janji datang ke PT EPSON.

pada saat kami melakukan aksi unjuk rasa di depan PT EPSON

Aksi perdana yg kami lakukan di depan PT EPSON bertepatan dengan hari Bhayangkara Polri semoga menjadi Perhatian kinerjaan Polda Metro jaya yang menerima laporan dugaan union busting pada tanggal 13 Mei 2026 yang kami rasakan terkesan lamban karena sampai saat ini setelah proses BAP pelapor pada tgl 9 juni 2026 blom ada lagi tindak lanjut pemanggilan para saksi.

Dalam aksi demo tersebut ,di luwapkan kekecewaan Slamet Waluyo sebagai ketua DPC F-SP GLOBAL INDONESIA Kab Kota Bekasi kepada manejement pt Epson

Sudah jelas-jelas yang tertuang di dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,dalam pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja.” Tegasnya.

Jika perusahaan terbukti melarang, menghalangi, atau melakukan tindakan diskriminatif (seperti intimidasi, mutasi, atau PHK) terhadap pekerja yang ingin membentuk serikat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2000. Ancaman hukumannya berupa

Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.Denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Dalam aksi demo tersebut apabila dari pihak Epson tidak ada ke inginan duduk bareng dengan serikat pekerja , kami akan demo selama tiga hari , dan akan mendirikan tenda di depan pt epson .

Dalam aksi demo menyambut hari bayangkara berjalan dengan aman dan kondusif ” tutup.

 

Red

 

 

 

Berita Terbaru

HMI Cabang  Bogor  Kecam Represiftas  Aparat Dalam  Pengamanan Aksi Di Pemkab Bogor
03 Sep

HMI Cabang Bogor Kecam Represiftas Aparat Dalam Pengamanan Aksi Di Pemkab Bogor

Lintasperistiwa.com ||.BOGOR BOGOR — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan

KPK  Panggil  3  Pejabat  Bapenda  dan  Bkpsdm  Bogor   Terkait  Duga’an   Korupsi  Penerimaan  Uang  1,5 M
01 Sep

KPK Panggil 3 Pejabat Bapenda dan Bkpsdm Bogor Terkait Duga’an Korupsi Penerimaan Uang 1,5 M

Lintasperistiwa.com|| BOGOR Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah berlangsung

Peringatkan Maulid Nabi Ternodai Oleh Banyaknya Tempat Hiburan Malam Yang Buka di Kabupaten Bekasi, Peringatan Keras Bagi Para Pengusaha THM
25 Agu

Peringatkan Maulid Nabi Ternodai Oleh Banyaknya Tempat Hiburan Malam Yang Buka di Kabupaten Bekasi, Peringatan Keras Bagi Para Pengusaha THM

  Lintasperistiwa.com || BEKASI Bekasi - Menjadi salah satu tradisi yang istimewa di kalangan umat Islam Indonesia. Peringatan kelahiran Nabi

Kacau  Gerakan  Pangan  Murah  Tanjungsari Ricuh: !!   Oknum  Warga  Borong  Barang
21 Agu

Kacau Gerakan Pangan Murah Tanjungsari Ricuh: !! Oknum Warga Borong Barang

LINTASPERISTIWA.com ||  BOGOR TANJUNGSARI — Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diselenggarakan Pemerintah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berakhir ricuh, Jumat (21/8/2026).

Penonaktifan  Peserta  BPJS  Kesehatan,  Alarm  Untuk  Pemerintah
11 Agu

Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan, Alarm Untuk Pemerintah

Lintasperistiwa.com || BEKASI Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan,di berbagai daerah, tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui status kepesertaannya

Warga Soroti Kondisi Ijah, Di Kampung Manyingsal Diduga Minim Penanganan Luput Dari Pemerintahan
11 Agu

Warga Soroti Kondisi Ijah, Di Kampung Manyingsal Diduga Minim Penanganan Luput Dari Pemerintahan

  Lintasperistiwa.com|| SUBANG Kondisi seorang warga yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) bernama Ijah di kampung Manyingsal kecanatan Cipunagara, kabupaten Subang