Diduga Abaikan Hak Jawab Media, Pemdes Situsari Bungkam Soal Konfirmasi Penyaluran Dana Desa 2022
lintasperistiwa.com ll Bogor – Sikap Pemerintah Desa (Pemdes) Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah hingga kini belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi resmi yang dilayangkan media terkait dugaan kejanggalan dalam penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki media, terdapat sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam laporan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pemerintah desa. Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang (cover both sides), media telah menempuh upaya konfirmasi secara langsung, Sabtu (4/7/2036).
Pada Selasa, 23 Juni 2026, tim media terlebih dahulu mendatangi Kantor Desa Situsari untuk menyampaikan surat konfirmasi. Namun, setelah berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), media diarahkan untuk datang ke kediamannya karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi kurang sehat.
“Sini saja ke rumah, Bang. Saya lagi kurang sehat,” ujar Kaur Kesra melalui sambungan telepon.
Setibanya di kediaman Kaur Kesra, media melihat kondisi yang bersangkutan memang masih dalam masa pemulihan. Bekas infus masih terlihat di kedua tangannya. Meski demikian, Kaur Kesra menerima kedatangan tim media dengan baik.
“Mohon maaf, Bang, saya beberapa hari lalu sempat dirawat. Alhamdulillah sekarang kondisi sudah mulai membaik,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, tim media menjelaskan maksud kedatangannya, yakni menyerahkan surat konfirmasi resmi terkait informasi dugaan kejanggalan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Surat tersebut kemudian diterima oleh Kaur Kesra dan dibaca langsung.
Media juga meminta agar surat konfirmasi tersebut segera disampaikan kepada Kepala Desa Situsari agar dapat diberikan jawaban maupun klarifikasi secara resmi.
Namun, hingga kurang lebih dua pekan sejak surat diterima, Pemdes Situsari belum memberikan jawaban ataupun hak jawab atas surat konfirmasi tersebut.
Tidak adanya respons dari pihak desa dinilai sebagai sikap yang tidak mencerminkan keterbukaan informasi kepada publik, terlebih konfirmasi tersebut merupakan kesempatan bagi pemerintah desa untuk memberikan penjelasan atas data yang dimiliki media.
Dengan belum adanya tanggapan resmi tersebut, media menyatakan akan melanjutkan penelusuran dan pendalaman terhadap dugaan persoalan penyaluran Dana Desa berdasarkan data yang telah dihimpun sejak tahun 2022 hingga 2025.
Media juga berencana menyampaikan hasil penelusuran beserta dokumen pendukung kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Ketua APDESI, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Negeri Bogor, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga berita ini diterbitkan, hak jawab dan hak klarifikasi dari Pemerintah Desa Situsari masih terbuka.(Red)
Diedit oleh: Dedy Sukandi


