Thursday, 5 November 2026

Buruh Akan Demo Akhir Agustus, Bawa Isu Upah Minimum-Outsourcing

 

Lintasperistiwa.com || JAKARTA

Jakarta – Puluhan ribu buruh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dan buruh anggota Serikat Pekerja mandiri tingkat perusahaan akan melakukan aksi unjuk rasa di DPR dan Istana Negara. Aksi direncanakan berlangsung sekitar akhir Agustus atau September.

Aksi tersebut bertujuan mengawal aspirasi yang sudah di susun oleh Tim Perumus usulan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN). Buruh yang akan turun ke jalan tidak tergabung dalam serikat pekerja Partai Buruh.

 

“Kami ini kelompok buruh yang tidak ada tendensi kepentingan politik ataupun dikooptasi oleh siapapun, kami ini bisa dibilang adalah poros tengah gerakan buruh Indonesia yang independent, dan kami sedang marathon konsolidasi turun ke basis-basis,”kata Presiden KSPNRistadi dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

 

1. Upah Minimum

Ristadi mengatakan, aturan upah minimum yang selama ini berlaku membuat ketimpangan upah minimum antar daerah semakin tinggi, misalnya upah minimum Kota Bekasi Rp 5,99 juta dan Yogyakarta Rp 2,8 juta,

 

“Artinya UMK Kota Bekasi dua kali lipat lebih dari UMK Yogyakarta. Ini tidak adil bagi pekerja yang mempunyai kompetensi sama dan jam kerja yang sama, apalagi kalau barang yang di produksi harga jualnya sama,” sebut dia.

 

Ristadi menilai kemampuan perusahaan membayar pekerjanya bukan berdasarkan perusahaan itu ada di daerah mana, tetapi berdasarkan nilai jenis dan skala usahanya.

 

“Oleh karena itu, kami usulkan sistem Upah Minimum Sektoral Nasional, dimana intinya adalah satu jenis usaha dan skala usaha yang sama, upah minimumnya sama seluruh Indonesia,” jelas dia.

 

2. Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

Pelanggaran pelaksanaan aturan perlindungan pekerja/buruh masih banyak terjadi dari dulu sampai sekarang, seperti pekerja dibayar di bawah upah minimum, pekerja tidak di-cover program jaminan sosial, penyimpangan praktik hubungan kerja kontrak dan alih daya/outsourcing, kompensasi PHK di bawah aturan dll.

 

“Tugas penegakan hukum ketenagakerjaan diamanahkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, sayang kinerjanya tidak maksimal karena dibelit persoalan teknis seperti kurang petugas, kurangnya sarana prasarana, wewenang tidak kuat, problem personalnya bahkan hambatan politis seperti ada kedekatan pengusaha dengan penguasa setempat, sehingga pegawai pengawas takut menindak pelanggaranya,” bebernya.

 

Atas situasi tersebut KSPN mengusulkan bahwa Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan harus di wadahi dan dikomandani oleh badan langsung di bawah Presiden, dengan kewenangan dan anggaran yang lebih memadai. Nama badan tersebut adalah Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN).

 

“Namun badan ini juga jangan menjadi monster yang menakutkan bagi investor atau dunia usaha, tetapi badan ini juga berprinsip mendukung investasi menjaga dunia usaha tetapi juga pekerja harus sejahtera dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

 

 

3. Hapus Outsourcing

Sistem outsourcing dan hubungan kerja kontrak adalah cara dunia usaha untuk mendapatkan pekerja/buruh yang lebih fleksibel dan efisien. Ristadi mengatakan, dalam prinsip negosiasi win-win solution harusnya pengusaha jangan ambil semua kedua skema hubungan kerja tersebut.

 

“Silakan ambil salah satu saja, misalnya hubungan kerja kontrak dengan pembatasan jenis pekerjaan dan waktunya. Sementara outsourcing kami minta jangan juga diambil, artinya hapus outsourcing,” imbuhnya.

 

4. Pemagangan Diatur UU Pendidikan

Ristadi berpendapat pemagangan atau praktek kerja lapangan cukup diatur dalam Undang-undang Pendidikan. Magang adalah bagian dari kurikulum pendidikan level SMA dan Perguruan Tinggi, dengan maksud agar siswa/mahasiswa yang lulus sudah siap untuk masuk dunia kerja.

 

“Jangan kemudian setelah lulus harus dilatih lagi, artinya kan program pendidikan kita itu hanya menghasilkan lulusan yang tidak siap mandiri, dan lebih jauh biaya pendidikan yang sudah butuh waktu lama dan berbiaya mahal tak ada output yang konkret, jadi sia-sia saja. Jadi, kami usulkan bahwa pemagangan masukan sebagai bagian kurikulum pendidikan dan bukan merupakan hubungan kerja,” beber Ristadi.

 

5. Isu Pekerja Platform Digital-Kasus PHK

KSPN juga akan membawa isu lain seperti pekerja platform digital hingga kasus PHK. Untuk pekerja platform digital, ia mengatakan perlu ada aturan yang lebih tegas mengenai hubungan kerjanya.

 

“Isu-isu lain seperti pekerja platform digital harus diatur lebih tegas hubungan kerjanya. PHK dan uang pesangon tidak jauh beda dengan yang diusung oleh kelompok buruh lain. Jadi yang kami urai hanya aspirasi yang berbeda saja,” tutup Ristadi.

 

[ Red ]

 

Berita Terbaru

Galian Batu Gunung Garogol PT. BMI Desa Sirnarasa Kian Menjadi Status Izin Dipertanyakan
01 Nov

Galian Batu Gunung Garogol PT. BMI Desa Sirnarasa Kian Menjadi Status Izin Dipertanyakan

Lintasperistiwa.com || TANJUNGSARI Bogor Timur — Aktivitas penggalian batu di kawasan Gunung Garogol oleh PT. BMI yang berada di wilayah

Truk Galian Limestone Langgar Jam Operasional di Jalan Lingkar Klapanunggal, Warga dan Camat Geram
30 Okt

Truk Galian Limestone Langgar Jam Operasional di Jalan Lingkar Klapanunggal, Warga dan Camat Geram

Lintasperistiwa.com || KLAPANUNGGAL Bogor - puluhan truk tambang galian limestone yang melintas di Jalan Lingkar Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menuai sorotan

Lsm Komparasi, Desak Inspektorat Bogor Untuk Usut  Di Tiga Kecamatan Bankeu  TA 2026
29 Okt

Lsm Komparasi, Desak Inspektorat Bogor Untuk Usut Di Tiga Kecamatan Bankeu TA 2026

Lintasperistiwa.com || CIBINONG BOGOR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komparasi resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat kepada Inspektorat Kabupaten Bogor terkait

Hingga Empat Bulan Bergulir, Isu Mutasi Kepsek SMP‑N 1 Tanjungsari Belum Ada Jawaban dari Disdik Bogor
28 Okt

Hingga Empat Bulan Bergulir, Isu Mutasi Kepsek SMP‑N 1 Tanjungsari Belum Ada Jawaban dari Disdik Bogor

Lintasperistiwa.com|| TANJUNGSARI Kabupaten Bogor – Sudah berjalan hampir empat bulan sejak muncul isu dugaan perselingkuhan antara Kepala Sekolah SMP Negeri 1

Akselarasi  Bankeu  Kp  Cibarengkok  Desa Tanjungsari  Menuai  Peetanyaan  TA  2026
21 Okt

Akselarasi Bankeu Kp Cibarengkok Desa Tanjungsari Menuai Peetanyaan TA 2026

Lintasperistiwa.com || TANJUNGSARI Bogor timur - Program bankeu TA 2026 di kp cibarengkok rt 17-18 ,rw 02 ,Desa tanjung sari

Kegiatan   Hotmix  Jalan  Kp Jangkar   Rt06/03  Desa  Mekarwangi  Kec  Cariu Menjadi  Sorotan !!
15 Okt

Kegiatan Hotmix Jalan Kp Jangkar Rt06/03 Desa Mekarwangi Kec Cariu Menjadi Sorotan !!

Lintasperistiwa.com || BOGOR Hotmi jalan kp jangkar rt06/03 Desa mekarwangi kecamatan cariu kab Bogor BOTIM (15/10/2026)   Inflastruktur pembanguna jalan