Thursday, 5 November 2026

Kanit Satpol PP Jonggol Ancam Akan Tutup Karaoke Citra Indah , Jika Kembali Berulah Langgar Aturan

Lintasperistiwa.com|| JONGGOL BOGOR

Teguran keras dilayangkan Pemerintah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kepada pengelola salah satu tempat karaoke di kawasan Citra Indah menyusul adanya aduan masyarakat terkait aktivitas hiburan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan di dalam.perumahan citra indah jonggol.

 

Kanit Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang Bustomi, menegaskan pemerintah tidak melarang pelaku usaha menjalankan kegiatan. Namun, kebebasan berusaha harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan serta penghormatan terhadap lingkungan sekitar.

 

Menurut Dadang, sejumlah keluhan warga yang diterima antara lain adanya tamu yang disebut berada di luar area karaoke dan diduga mengonsumsi minuman beralkohol, keberadaan pemandu lagu (LC) di luar ruangan, hingga suara musik yang disebut masih terdengar ke kawasan permukiman.

Tempat karoke citra inda di antara dua blok shoping stret dan festifal juga ada suatu paguyuban tempat hiburan malam ( THM ) ,yang di ketuai oleh MULYADI.

Satpol PP memberi sinyal tegas: jika pelanggaran kembali ditemukan, tempat usaha tersebut terancam ditutup.

“Silakan usaha, kami tidak menutup. Tetapi harus sesuai aturan. Kalau terulang kembali, kami tidak segan-segan menutup tempat tersebut,” tegas Dadang saat ditemui di ruang kerjanya, [ 10 /9/ 2026.]

Ia menambahkan, persoalan minuman beralkohol menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian serius. Jika dalam pemeriksaan petugas ditemukan aktivitas yang melanggar ketertiban atau aturan yang berlaku, Satpol PP akan mengambil tindakan dan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sudah jelas-jelas teruang dalam.undang -undang

Pasal 300 KUHP lama). Selain. itu, ada sanks i kurungan maksimal .3 bulan atau denda Rp50 juta karena menjual. tanpa izin usaha sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

 

Pasal 424 KUHP baru), atau pidana penjara hingga. 2 tahun jika menjual kepada anak-anak.

Sanksi berdasarkan tingkat bahaya dan kondisi:

• Menjual miras berbahaya tanpa peringatan:

• Pasal 204 KUHP : Penjara maksimal 15 tahun. Jika penjualan berujung pada kematian, hukumannya bisa lebih berat, yaitu hingga 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

• Menjual miras kepada orang yang sudah mabuk:

• Pasal 424 KUHP (baru) : Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (setara Rp 10 juta).

• Pasal 300 KUHP (lama):  Pidana penjara 1 tahun atau denda (sekitar Rp4.500).

• Menjual miras kepada anak di bawah umur:

• Pasal 300 KUHP (lama):  Pidana penjara 3 minggu atau denda.

• Pasal 80 UU Perlindungan Anak:  Jika tindakan tersebu t menyebabkan anak cedera, pidana penjara bisa lebih berat, hingga 5 tahun.

• Menjual miras tanpa izin usaha:

• Peraturan Daerah (Perda) setempat: Dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

 

Sanksi berdasarkan hukum pangan:  Jika minuman yang dijual membahayakan kesehatan , dapat dijerat Pasal 135 dan 136 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp4 milia

 

Dadang menegaskan, teguran yang diberikan bukan sekadar formalitas. Pengelola diminta segera melakukan evaluasi agar aktivitas usaha tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

“Usaha boleh berjalan, tetapi aturan harus dipatuhi. Jangan sampai keuntungan usaha justru mengorbankan kenyamanan masyarakat sekitar,” tegasnya.

 

Pemerintah Kecamatan Jonggol berharap seluruh pelaku usaha hiburan di wilayahnya dapat menjalankan kegiatan secara tertib dan bertanggung jawab. Pemerintah, kata Dadang, tetap membuka ruang bagi dunia usaha, namun akan bertindak apabila ditemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.

Adapun dugaan konsumsi minuman beralkohol, keberadaan LC di luar ruangan, serta keluhan suara musik tersebut masih merupakan aduan masyarakat yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan petugas dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dilakukan” tutup.

 

[Red]

 

Berita Terbaru

Galian Batu Gunung Garogol PT. BMI Desa Sirnarasa Kian Menjadi Status Izin Dipertanyakan
01 Nov

Galian Batu Gunung Garogol PT. BMI Desa Sirnarasa Kian Menjadi Status Izin Dipertanyakan

Lintasperistiwa.com || TANJUNGSARI Bogor Timur — Aktivitas penggalian batu di kawasan Gunung Garogol oleh PT. BMI yang berada di wilayah

Truk Galian Limestone Langgar Jam Operasional di Jalan Lingkar Klapanunggal, Warga dan Camat Geram
30 Okt

Truk Galian Limestone Langgar Jam Operasional di Jalan Lingkar Klapanunggal, Warga dan Camat Geram

Lintasperistiwa.com || KLAPANUNGGAL Bogor - puluhan truk tambang galian limestone yang melintas di Jalan Lingkar Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menuai sorotan

Lsm Komparasi, Desak Inspektorat Bogor Untuk Usut  Di Tiga Kecamatan Bankeu  TA 2026
29 Okt

Lsm Komparasi, Desak Inspektorat Bogor Untuk Usut Di Tiga Kecamatan Bankeu TA 2026

Lintasperistiwa.com || CIBINONG BOGOR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komparasi resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat kepada Inspektorat Kabupaten Bogor terkait

Hingga Empat Bulan Bergulir, Isu Mutasi Kepsek SMP‑N 1 Tanjungsari Belum Ada Jawaban dari Disdik Bogor
28 Okt

Hingga Empat Bulan Bergulir, Isu Mutasi Kepsek SMP‑N 1 Tanjungsari Belum Ada Jawaban dari Disdik Bogor

Lintasperistiwa.com|| TANJUNGSARI Kabupaten Bogor – Sudah berjalan hampir empat bulan sejak muncul isu dugaan perselingkuhan antara Kepala Sekolah SMP Negeri 1

Akselarasi  Bankeu  Kp  Cibarengkok  Desa Tanjungsari  Menuai  Peetanyaan  TA  2026
21 Okt

Akselarasi Bankeu Kp Cibarengkok Desa Tanjungsari Menuai Peetanyaan TA 2026

Lintasperistiwa.com || TANJUNGSARI Bogor timur - Program bankeu TA 2026 di kp cibarengkok rt 17-18 ,rw 02 ,Desa tanjung sari

Kegiatan   Hotmix  Jalan  Kp Jangkar   Rt06/03  Desa  Mekarwangi  Kec  Cariu Menjadi  Sorotan !!
15 Okt

Kegiatan Hotmix Jalan Kp Jangkar Rt06/03 Desa Mekarwangi Kec Cariu Menjadi Sorotan !!

Lintasperistiwa.com || BOGOR Hotmi jalan kp jangkar rt06/03 Desa mekarwangi kecamatan cariu kab Bogor BOTIM (15/10/2026)   Inflastruktur pembanguna jalan