Lintasperistiwa.com|| SUKARASA
BOGOR — Keberadaan PT Fantasi Wisata NuAlam yang terletak di Kampung Cimeong, Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor (Kode Pos 16841).
Menuai kecaman keras publik dan kalangan pers. Destinasi wisata yang memadukan fasilitas kolam renang dan area glamping (glamorous camping) ini diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor, namun terkesan kebal hukum dan bebas beraktivitas tanpa hambatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tempat rekreasi tersebut tetap beroperasi aktif melayani pengunjung umum setiap harinya. Padahal, aspek legalitas mendasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, hingga izin usaha pariwisata diduga belum pernah diselesaikan oleh pihak manajemen korporasi ( 22/9/2026)
Manajemen Menghindar, Kades Diduga Intervensi Jurnalis
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media untuk meminta klarifikasi terkait legalitas usaha ini bertepuk sebelah tangan. Pihak manajemen PT Fantasi Wisata NuAlam secara konsisten mangkir dan selalu menghindar setiap kali didatangi atau dihubungi oleh wartawan. Sikap tertutup ini semakin memperkuat kecurigaan adanya praktik bisnis terselubung di balik operasional wisata tersebut.
Tak hanya manajemen yang bungkam, persoalan ini kian pelik dengan adanya dugaan intimidasi dan upaya penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Sejumlah awak media yang berupaya menaikkan pemberitaan terkait dugaan pelanggaran hukum ini mengaku mendapat hambatan dari oknum Kepala Desa (Kades) Sukarasa. Kades tersebut diduga berupaya membungkam dan melarang agar aktivitas ilegal PT Fantasi Wisata NuAlam tidak dipublikasikan atau dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Ancaman Pidana Pen menghalangi Tugas Jurnalistik
Tindakan oknum kepala desa yang berupaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) dengan tegas disebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Merespons polemik ini, aliansi jurnalis dan pemerhati kebijakan publik mendesak tegas agar,
Satpol PP Kabupaten Bogor bersama DPMPTSP segera menyegel lokasi wisata PT Fantasi Wisata NuAlam karena terbukti menabrak aturan perizinan daerah.
Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum serta aliran operasional wisata tanpa izin tersebut.
Inspektorat Kabupaten Bogor Berharap memeriksa oknum Kepala Desa Sukarasa yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk melindungi korporasi ilegal dan membungkam kebebasan pers.
( Adit )



