Lintasperistiwa.com || JONGGOL
BOGOR – Dugaan pemotongan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kampung Korod dan Kampung Cikeruh, RT 01/RW 01, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor ( 9 /19/2026 )
Menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah adanya keluhan warga yang mengaku tidak menerima bantuan PKH maupun bansos lainnya, sementara sebagian penerima manfaat diduga mengalami pemotongan bantuan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Sukamulya, Komar, menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun, terlebih jika ada oknum yang mengatasnamakan pemerintah desa.
Saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Komar 9/10/26 jumat siang mengungkapkan bahwa pihak desa telah memanggil pihak-pihak terkait setelah munculnya informasi dugaan pemotongan bantuan yang menjadi perhatian publik.
“Kami selaku Pemerintah Desa Sukamulya akan menindak tegas apabila ada oknum yang bermain-main dengan bantuan sosial, apalagi sampai mengatasnamakan desa. Mereka sudah kami panggil dan mengakui adanya pemotongan bantuan tersebut. Ke depan, persoalan ini akan kami benahi dan evaluasi secara tegas,” ujar Komar.
Ia juga menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah mengingatkan para pendamping dan ketua kelompok agar tidak melakukan pemotongan dana bantuan yang menjadi hak masyarakat penerima manfaat.
“Secara pribadi, saya tidak senang dengan praktik seperti ini. Dari dulu saya sudah mengingatkan pendamping dan ketua kelompok agar tidak bermain-main dengan bantuan PKH, apalagi sampai memotong dana yang seharusnya diterima masyarakat,” tegasnya.
Evaluasi dan Transparansi Harus Jadi Prioritas
Pernyataan kepala desa tersebut menjadi perhatian penting dalam upaya membenahi penyaluran bantuan sosial di Desa Sukamulya. Namun, persoalan ini tidak cukup berhenti pada pemanggilan dan evaluasi internal. ,ketua kelompok dan pendamping desa , jika ditemukan adanya pemotongan yang tidak dibenarkan, perlu ada penelusuran yang jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai bantuan yang dipotong, serta ke mana dana tersebut dialihkan.
Di sisi lain, keluhan warga yang mengaku tidak menerima PKH maupun bansos juga perlu ditelusuri agar tidak terjadi ketimpangan dalam penyaluran bantuan. Pendataan penerima manfaat harus dilakukan secara transparan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat yang berhak tidak kehilangan haknya.
Masyarakat pun berhak memperoleh penjelasan mengenai besaran bantuan yang seharusnya diterima, mekanisme penyaluran, serta saluran pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Kini, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pernyataan tegas, melainkan langkah nyata Pemerintah Desa Sukamulya untuk memastikan penyaluran bantuan sosial berlangsung transparan, tepat sasaran, dan bebas dari pemotongan yang tidak sesuai ketentuan.
Catatan: Dugaan pemotongan bantuan perlu ditelusuri lebih lanjut agar pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku ” tutup.
[ Red ]



