Lintasperistiwa.com || BOGOR
Cariu, 13 Oktober 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Cariu telah menindak dan menutup lokasi galian pasir dan batu (Sirtu) yang beroperasi tanpa izin resmi di Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Penutupan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 10 oktober2026.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penggalian sedang berlangsung sehingga pihak pengelola tidak dapat mengelak dari penindakan.
Penutupan langsung dipimpin oleh Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Cariu, Purwanto Hermawan, didampingi anggota Pol PP serta pihak Polsek Cariu. Tindakan ini dilakukan menyusul maraknya laporan dan informasi yang beredar di media sosial, platform Tiktok, serta media daring terkait aktivitas galian yang diduga ilegal tersebut.
“Kami dari Pol PP Kecamatan Cariu bersama Polsek menindaklanjuti informasi yang masuk terkait galian Sirtu di Desa Cibatu Tiga yang tidak memiliki izin resmi. Sesuai tugas dan kewenangan, kami menindak tegas hal tersebut,” tegas Purwanto Hermawan, Selasa (13/10/2026).
Penutupan ini menjadi bukti keseriusan penegakan peraturan di wilayah Kecamatan Cariu, sekaligus sebagai peringatan agar setiap kegiatan usaha dan pemanfaatan sumber daya alam wajib memiliki perizinan yang sah dari pihak berwenang.
[ Mc ]



