Lintasperistiwa.com || BOGOR
Hotmi jalan kp jangkar rt06/03 Desa mekarwangi kecamatan cariu kab Bogor BOTIM
(15/10/2026)
Inflastruktur pembanguna jalan -jqlan desa , khususnya desa mekarwangi kp janggkar kecamtan cariu menjadi perhatian bagi sosial kontrol khususnya masyrakat setempat.
Pasalnya dalam kegiatan tersebut jauh dari kata pengawasan dari pihak pelaksana pengawasan. Dari hasil pekerjaan yang di lakukan oleh TPK jauh dari kata normatif, saat awak media ini datang ke lokasi melihat dan mencermati kegiatan hotmix , pada siang 15/10/26 sangat berbeda , pada awak media ini mengukur ketebalanya tidak mencapai 3cm , akan tetapi dari hasil investigasi di lapangan 1,32cm kurang dari 2 cm?
Luas volum 1,055m L3 dan T,003m dengan anggaran mencapai rp 738,255,000jt dalam bantuan keuangan khusus akselerasi ,
Dan fatalnya lagi hotmix tidak kuat merekat pada dasar beton dan dapat di kupas dengan tangan tanpa memakai alat sedikit pun.
Ini adalah sorotan bagi para pemborong pelaksanan kegiatan , pasalnya mengurai ketebalan dapat di kenakan Sanksi bagi oknum perangkat desa (seperti Kepala Desa atau staf desa) yang melakukan korupsi proyek pengaspalan jalan (hotmix)—baik dalam bentuk pengurangan volume material, markup anggaran, maupun proyek fiktif—adalah hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, denda hingga Rp1 miliar, pengembalian kerugian negara, serta pemecatan dari jabatan.
Mengapa Korupsi Hotmix Sering Terjadi?
Berdasarkan data dari KPK sektor pelaksanaan dan pengadaan barang/jasa di desa merupakan area yang paling rawan korupsi.
Modus yang sering digunakan oknum dalam pengaspalan hotmix meliputi:
Pengurangan Volume/Spesifikasi: Ketebalan atau kualitas aspal sengaja dikurangi di lapangan agar memperoleh sisa dana (keuntungan pribadi), padahal dalam laporan pertanggungjawaban ditulis sesuai standar awal.
Kelebihan Bayar (Markup): Memalsukan nota atau kuitansi harga material dari penyedia aspal agar terlihat lebih mahal dari harga asli.
Sanksi Pidana (UU Tipikor)
Oknum desa yang bermain anggaran proyek infrastruktur umumnya dijerat menggunakan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
◦ Pasal 2 ayat (1): Menjerat pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
◦ Pasal 3: Menjerat menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Pembayaran Uang Pengganti: Selain penjara dan denda, hakim wajib menuntut terdakwa mengembalikan seluruh uang negara yang dikorupsi. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan (subsider).
Catatan penting: Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku. Proses hukum akan tetap berjalan ” tutup.
[ Red ]




