Lintasperistiwa.com || TANJUNGSARI
Bogor timur – Program bankeu TA 2026 di kp cibarengkok rt 17-18 ,rw 02 ,Desa tanjung sari kecamatan tanjungsari kab Bogor.
Dalam.kegiatan hotmix oleh Cv, Bumi Mandiri Teknik, dengan luas volum 590m, L lebar 3M, T 0,03 cm dengan anggaran rp 363,775,000 kalender kerja mencapai 10 hari .
Saat awak media datang ke lokasi kegiatan pada tanggal 14 oktobe r 2026 , tidak bertemu
dengan ketua TPK kegiatan , akan tetapi kegiatan sudah terlealisasi , awak media masih memantau kegiatan tersebut
( 21/10/2026 ) .
Pasalnya pada saat komunikasi dengan ketua TPK ( Mif ) lewat by pon , sekaligus staf Desa ini spek tidak sesuai dengan yang di tera di papan informasi dengan tinggi 3cm, aktualnya hanya 1,59cm jauh dari kata normatif.
“Mif nanti kalu sudah menghitung luas volumnya akan saya sampaikan”ucapnya
Awak media ini akan konfirmasi ke lurah ( Japar ) dan camat tanjungsari ( Toto ) dan akan mendorong inspektorat untuk monev , apa bila salah atau kedapatan penggelembungan dana ( Mar up ) media akan mendorong pihak tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ) segera turun untuk audit.
Ini adalah sorotan bagi para pemborong pelaksanan kegiatan , pasalnya mengurai ketebalan dapat di kenakan Sanksi bagi oknum perangkat desa (seperti Kepala Desa atau staf desa) yang melakukan korupsi proyek pengaspalan jalan (hotmix)—baik dalam bentuk pengurangan volume material, markup anggaran, maupun proyek fiktif—adalah hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, denda hingga Rp1 miliar, pengembalian kerugian negara, serta pemecatan dari jabatan.
Mengapa Korupsi Hotmix Sering Terjadi?
Berdasarkan data dari KPK sektor pelaksanaan dan pengadaan barang/jasa di desa merupakan area yang paling rawan korupsi.
Modus yang sering digunakan oknum dalam pengaspalan hotmix meliputi:
Pengurangan Volume/Spesifikasi: Ketebalan atau kualitas aspal sengaja dikurangi di lapangan agar memperoleh sisa dana (keuntungan pribadi), padahal dalam laporan pertanggungjawaban ditulis sesuai standar awal.
Kelebihan Bayar (Markup): Memalsukan nota atau kuitansi harga material dari penyedia aspal agar terlihat lebih mahal dari harga asli.
Sanksi Pidana (UU Tipikor)
Oknum desa yang bermain anggaran proyek infrastruktur umumnya dijerat menggunakan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
◦ Pasal 2 ayat (1): Menjerat pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
◦ Pasal 3: Menjerat menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Pembayaran Uang Pengganti: Selain penjara dan denda, hakim wajib menuntut terdakwa mengembalikan seluruh uang negara yang dikorupsi. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan (subsider).
Catatan penting: Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku. Proses hukum akan tetap berjalan ” tutup.
[ Red ]




