Thursday, 5 November 2026

Diduga Marak, Penjual Miras di Sukaragam Bekasi Klaim Sudah Koordinasi

 Diduga Marak, Penjual Miras di Sukaragam Bekasi Klaim Sudah Koordinasi

“Peredaran minuman keras (miras) diduga marak di wilayah Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Salah satu penjual bahkan mengklaim telah melakukan koordinasi dengan lingkungan hingga lainnya”.

lintas-peristiwa.com/ ll Serang Baru,Bekasi – Penjualan minuman keras diduga semakin terbuka di wilayah Sukaragam, tepatnya di Jalan Provinsi depan Taman Buaya, RT 06, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Saat dikonfirmasi awak media TVKN1 pada Kamis (9/4/2026), salah satu penjual diduga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak lingkungan maupun lainnya.

“Sudah koordinasi dengan lingkungan dan lainnya,” kata penjual tersebut.

Pernyataan itu memicu kekhawatiran warga mengenai pengawasan terhadap peredaran minuman keras di kawasan tersebut.

Padahal, penjualan miras di Indonesia diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta berbagai peraturan daerah.

Dalam Pasal 204 KUHP, misalnya, pelaku yang menjual minuman berbahaya tanpa peringatan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun. Jika penjualan tersebut menyebabkan kematian, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 20 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup.

Selain itu, pelaku yang menjual minuman keras kepada orang yang sudah mabuk juga dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 424 KUHP baru dengan ancaman penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Sementara itu, penjualan miras kepada anak di bawah umur juga dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Awak media menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut dan berencana melaporkan temuan di lapangan kepada Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti.(*)

Redaksi media lintas-peristiwa.com/

Editor: Dedy Sukandi

Berita Terbaru

Galian Batu Gunung Garogol PT. BMI Desa Sirnarasa Kian Menjadi Status Izin Dipertanyakan
01 Nov

Galian Batu Gunung Garogol PT. BMI Desa Sirnarasa Kian Menjadi Status Izin Dipertanyakan

Lintasperistiwa.com || TANJUNGSARI Bogor Timur — Aktivitas penggalian batu di kawasan Gunung Garogol oleh PT. BMI yang berada di wilayah

Truk Galian Limestone Langgar Jam Operasional di Jalan Lingkar Klapanunggal, Warga dan Camat Geram
30 Okt

Truk Galian Limestone Langgar Jam Operasional di Jalan Lingkar Klapanunggal, Warga dan Camat Geram

Lintasperistiwa.com || KLAPANUNGGAL Bogor - puluhan truk tambang galian limestone yang melintas di Jalan Lingkar Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menuai sorotan

Lsm Komparasi, Desak Inspektorat Bogor Untuk Usut  Di Tiga Kecamatan Bankeu  TA 2026
29 Okt

Lsm Komparasi, Desak Inspektorat Bogor Untuk Usut Di Tiga Kecamatan Bankeu TA 2026

Lintasperistiwa.com || CIBINONG BOGOR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komparasi resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat kepada Inspektorat Kabupaten Bogor terkait

Hingga Empat Bulan Bergulir, Isu Mutasi Kepsek SMP‑N 1 Tanjungsari Belum Ada Jawaban dari Disdik Bogor
28 Okt

Hingga Empat Bulan Bergulir, Isu Mutasi Kepsek SMP‑N 1 Tanjungsari Belum Ada Jawaban dari Disdik Bogor

Lintasperistiwa.com|| TANJUNGSARI Kabupaten Bogor – Sudah berjalan hampir empat bulan sejak muncul isu dugaan perselingkuhan antara Kepala Sekolah SMP Negeri 1

Akselarasi  Bankeu  Kp  Cibarengkok  Desa Tanjungsari  Menuai  Peetanyaan  TA  2026
21 Okt

Akselarasi Bankeu Kp Cibarengkok Desa Tanjungsari Menuai Peetanyaan TA 2026

Lintasperistiwa.com || TANJUNGSARI Bogor timur - Program bankeu TA 2026 di kp cibarengkok rt 17-18 ,rw 02 ,Desa tanjung sari

Kegiatan   Hotmix  Jalan  Kp Jangkar   Rt06/03  Desa  Mekarwangi  Kec  Cariu Menjadi  Sorotan !!
15 Okt

Kegiatan Hotmix Jalan Kp Jangkar Rt06/03 Desa Mekarwangi Kec Cariu Menjadi Sorotan !!

Lintasperistiwa.com || BOGOR Hotmi jalan kp jangkar rt06/03 Desa mekarwangi kecamatan cariu kab Bogor BOTIM (15/10/2026)   Inflastruktur pembanguna jalan