Lintasperistiwa.com
Pembangunan jalan Desa tinggar jaya rt04/04 Desa Sukaharja kecamatan Sukamakmur ( 12/ 10/ 2026 )
Bankeu akselerasi tahun 2026 , dalam.program prmbangunan jalan desa yang di gelar oleh pelaksanan kegiatan ( TPK ) masyrakat menjadi sorotan bagai sosial kontrol “Media.
Saat awak media datang menuju lokasi kegiatan hotmix pada tanggal 7 -10-26 yang di kerjakan oleh tpk dan masyrakat. tidak seharusnya kegiatan itu luput dari pengawasan , akan tetapi pada saat awak media ini mengukur dengan alat ukur “Sigma dan hasilnya jauh dari harapan yang di tentukan 2cm kurang ( 1,16 ) dengan ketentuan atauran mencapai 3cm.
Saat di konfirmasi oleh awak media ini ” Ipung sebagai ketua karang taruna menjelaskan kepada media lintas peristiwa ini , klo untuk itu kami kurang tau dan kami hanya memantau kinerja saja “katanya
Luputnya pengawasan menambah daftar korupsi dari pemerintah desa , dengan luas volume 724 meter dengan lebbar 2,5 meter dengan ketebalan 0,03 cm.
Kejadian ini bukan baru pertama kalinya , dengan minimnya pengawasan seolah-olah aman bagi para oknum yang bermain .
Sanksi bagi oknum perangkat desa (seperti Kepala Desa atau staf desa) yang melakukan korupsi proyek pengaspalan jalan (hotmix)—baik dalam bentuk pengurangan volume material, markup anggaran, maupun proyek fiktif—adalah hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, denda hingga Rp1 miliar, pengembalian kerugian negara, serta pemecatan dari jabatan.
Mengapa Korupsi Hotmix Sering Terjadi?
Berdasarkan data dari KPK sektor pelaksanaan dan pengadaan barang/jasa di desa merupakan area yang paling rawan korupsi.
Modus yang sering digunakan oknum dalam pengaspalan hotmix meliputi:
Pengurangan Volume/Spesifikasi: Ketebalan atau kualitas aspal sengaja dikurangi di lapangan agar memperoleh sisa dana (keuntungan pribadi), padahal dalam laporan pertanggungjawaban ditulis sesuai standar awal.
Kelebihan Bayar (Markup): Memalsukan nota atau kuitansi harga material dari penyedia aspal agar terlihat lebih mahal dari harga asli.
. Sanksi Pidana (UU Tipikor)
Oknum desa yang bermain anggaran proyek infrastruktur umumnya dijerat menggunakan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001: [1, 2]
◦ Pasal 2 ayat (1): Menjerat pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
◦ Pasal 3: Menjerat menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Pembayaran Uang Pengganti: Selain penjara dan denda, hakim wajib menuntut terdakwa mengembalikan seluruh uang negara yang dikorupsi. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan (subsider).
Catatan penting: Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku. Proses hukum akan tetap berjalan ” tutup.
[ Red ]




