Terbentur Batas Usia SPMB, Anak Cibarusah Diduga Gagal Masuk SD Negeri Meski Sudah Lulus PAUD
lintasperistiwa.com ll BEKASI – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Seorang anak berinisial MEAR yang telah menyelesaikan pendidikan PAUD diduga tidak dapat melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar (SD) karena terbentur ketentuan batas usia yang berlaku pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Peristiwa tersebut terjadi di SDN Cibarusah Kota 02, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/6/2026).
Orang tua MEAR, berinisial DS, mengaku mendatangi langsung SDN Cibarusah Kota 02 setelah berkas pendaftaran anaknya dikembalikan oleh panitia SPMB.
Sebelumnya, DS telah berkomunikasi dengan pihak sekolah melalui aplikasi WhatsApp dan diminta datang langsung ke sekolah untuk mendapatkan penjelasan.
Saat berada di sekolah, DS mendapat penjelasan dari panitia SPMB bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah terkait ketentuan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027.
Berdasarkan aturan yang diterapkan, kelompok usia ideal calon peserta didik SD berada pada rentang 6 tahun 1 bulan hingga 7 tahun. Sementara batas usia minimal masuk SD ditetapkan 6 tahun per 1 Juli 2026.
Adapun anak yang berusia di bawah ketentuan, yakni antara 5 tahun 7 bulan hingga 5 tahun 11 bulan, hanya dapat diterima apabila memenuhi syarat khusus berupa:
Memiliki indikasi kecerdasan atau bakat istimewa.
Memperoleh rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
MEAR diketahui lahir pada 6 Agustus 2020 sehingga saat pendaftaran berusia sekitar 5 tahun 11 bulan. Sebelumnya, ia telah menyelesaikan pendidikan di PAUD Karakter yang berlokasi di Kampung Pasar Lama, Desa Cibarusah Kota.
Dengan kondisi tersebut, MEAR diduga tidak dapat diterima melalui jalur reguler di SDN Cibarusah Kota 02 karena belum memenuhi batas usia minimal yang ditetapkan. Peluang penerimaan hanya dapat dilakukan apabila keluarga mampu memenuhi persyaratan tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan SPMB.
DS menilai aturan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah karena berpotensi menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan dasar.
“Anak saya ingin sekolah. Saya berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengevaluasi aturan yang dianggap memberatkan masyarakat. Pendidikan adalah hak setiap anak untuk menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan berguna bagi bangsa dan negara,” ujar DS.
Hingga berita ini ditulis, pihak SDN Cibarusah Kota 02 menyatakan pelaksanaan SPMB dilakukan berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku.(Red)


