Search
Close this search box.
Saturday, 9 May 2026

Diduga Marak, Penjual Miras di Sukaragam Bekasi Klaim Sudah Koordinasi

 Diduga Marak, Penjual Miras di Sukaragam Bekasi Klaim Sudah Koordinasi

Peredaran minuman keras (miras) diduga marak di wilayah Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Salah satu penjual bahkan mengklaim telah melakukan koordinasi dengan lingkungan hingga lainnya”.

lintas-peristiwa.com/ ll Serang Baru,Bekasi – Penjualan minuman keras diduga semakin terbuka di wilayah Sukaragam, tepatnya di Jalan Provinsi depan Taman Buaya, RT 06, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Saat dikonfirmasi awak media TVKN1 pada Kamis (9/4/2026), salah satu penjual diduga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak lingkungan maupun lainnya.

“Sudah koordinasi dengan lingkungan dan lainnya,” kata penjual tersebut.

Pernyataan itu memicu kekhawatiran warga mengenai pengawasan terhadap peredaran minuman keras di kawasan tersebut.

Padahal, penjualan miras di Indonesia diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta berbagai peraturan daerah.

Dalam Pasal 204 KUHP, misalnya, pelaku yang menjual minuman berbahaya tanpa peringatan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun. Jika penjualan tersebut menyebabkan kematian, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 20 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup.

Selain itu, pelaku yang menjual minuman keras kepada orang yang sudah mabuk juga dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 424 KUHP baru dengan ancaman penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Sementara itu, penjualan miras kepada anak di bawah umur juga dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Awak media menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut dan berencana melaporkan temuan di lapangan kepada Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti.(*)

Redaksi media lintas-peristiwa.com/

Editor: Dedy Sukandi

Berita Terbaru

KDM Tegas Tolak Tambang Parungpanjang Dibuka Kembali: “Jangan Korbankan Warga!”
08 Mei

KDM Tegas Tolak Tambang Parungpanjang Dibuka Kembali: “Jangan Korbankan Warga!”

KDM Tegas Tolak Tambang Parungpanjang Dibuka Kembali: “Jangan Korbankan Warga!” Lintasperistiwa.com ll BOGOR, JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat, Dedi

Demo Buruh di Kemenaker Mulai Pagi Ini, Kawasan Gatot Subroto Berpotensi Macet
07 Mei

Demo Buruh di Kemenaker Mulai Pagi Ini, Kawasan Gatot Subroto Berpotensi Macet

  Lintasperistiwa.com|| JAKARTA Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan potensi kepadatan lalu lintas di kawasan Kementerian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jalan Gatot

Aktivitas Galian C di Paledang Dayeuh Masih Berjalan, Alam dan Lingkungan Terkena Dampaknya
21 Apr

Aktivitas Galian C di Paledang Dayeuh Masih Berjalan, Alam dan Lingkungan Terkena Dampaknya

Aktivitas Galian C di Paledang Dayeuh Masih Berjalan, Alam dan Lingkungan Terkena Dampaknya lintas-peristiwa.com/ ll Bogor, Jonggol – Aktivitas galian

Polsek Jonggol Gerebek Peredaran Narkoba Disebuah Kontrakan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap
18 Apr

Polsek Jonggol Gerebek Peredaran Narkoba Disebuah Kontrakan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

Polsek Jonggol Gerebek Peredaran Narkoba Disebuah Kontrakan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap lintas-peristiwa.com/ ll JONGGOL, BOGOR – Jajaran Polsek Jonggol berhasil

Ratusan  Butir  Obat  Keras  Diamankan  Polsek  Serang  Baru,  Satu  Pelaku  Berhasil   Di  Tangkap
16 Apr

Ratusan Butir Obat Keras Diamankan Polsek Serang Baru, Satu Pelaku Berhasil Di Tangkap

lintas-peristiwa.com/ || SERANG BARU Bekasi – Aparat Kepolisian dari Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran

Peresmian  SMAN  3  Jonggol  Resmi  Di Tandatangani   Oleh  Gubenur  Jawa  Barat  Dedi  Mulyadi
16 Apr

Peresmian SMAN 3 Jonggol Resmi Di Tandatangani Oleh Gubenur Jawa Barat Dedi Mulyadi

lintas-peristiwa.com/ || JONGGOL  BOGOR Jonggol -Baru baru ini perumahan citra indah jonggol meresmikan SMAN 3 jonggol   rt 032 rw 009 

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media Lintas Peristiwa. All rights reserved. Design by sukaweb.site