Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Jaringan Pita Cukai Ilegal di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp 570 Miliar Digagalkan
Lintasperistiwa.com ll JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI membongkar jaringan pembuat pita cukai ilegal dalam operasi besar-besaran di wilayah Jawa Tengah.
Operasi yang dilakukan secara serentak di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang itu berhasil menggagalkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 570 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penindakan di Kabupaten Jepara dilakukan di lima lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai ilegal. Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dilekati hologram, serta dua unit mesin stamping foil.
Sementara di Kota Semarang, petugas melakukan penggerebekan di tiga bangunan dan kamar kos di wilayah Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal.
Dalam operasi itu, aparat mengamankan dua unit mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, satu unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta sejumlah dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Di Jepara, sebanyak 15 orang diamankan saat sedang melakukan pelekatan hologram.
Sedangkan di Semarang, empat orang turut diamankan, terdiri dari satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan satu sopir, beserta satu unit mobil Toyota Innova Zenix bernomor polisi K 1704 Q.
Seluruh barang bukti dan 19 orang yang diperiksa kini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Djaka dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Menurut dia, keberhasilan operasi tersebut tidak lepas dari sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi,” ujarnya.
Djaka menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran rokok tanpa cukai di berbagai daerah.
“Semua laporan masyarakat terkait peredaran rokok tanpa cukai akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(red)


