Sunday, 20 September 2026

Pensi MTSN 4 Cariu Tetap Digelar, Publik Pertanyakan Perbedaan Kebijakan Dengan Sekolah Umum

Pensi MTSN 4 Cariu Tetap Digelar, Publik Pertanyakan Perbedaan Kebijakan dengan Sekolah Umum

Lintasperistiwa.com ll BOGOR-Pelaksanaan Pentas Seni (Pensi) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 4 Cariu, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Kegiatan yang digelar dalam rangka perpisahan siswa itu tetap berlangsung meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengimbau sekolah untuk tidak mengadakan kegiatan seremonial yang membebani orang tua siswa, seperti wisuda dan pentas seni, Sabtu (13/6/2026).

Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta sekolah dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/sederajat untuk menghindari kegiatan perpisahan yang berpotensi menimbulkan pungutan kepada wali murid.

Namun, di tengah kebijakan tersebut, MTSN 4 Cariu tetap melaksanakan pentas seni yang disebut-sebut melibatkan kontribusi dana dari orang tua siswa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait perbedaan penerapan kebijakan antara sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama.

Saat dikonfirmasi sebelum pelaksanaan kegiatan, Ketua Komite MTSN 4 Cariu, H.A., menjelaskan bahwa larangan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai berlaku untuk sekolah umum di bawah Dinas Pendidikan, bukan untuk madrasah.

“Madrasah berada di bawah Kementerian Agama, bukan Kemendikbud maupun Dinas Pendidikan,” ujar H.A. saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian orang tua siswa mengaku keberatan dengan adanya pungutan untuk kegiatan perpisahan, sementara publik mempertanyakan apakah benar terdapat perbedaan aturan yang mendasar antara sekolah umum dan madrasah negeri dalam pelaksanaan kegiatan seremonial.

Sejumlah pihak menilai persoalan ini berpotensi menimbulkan kesan adanya dualisme kebijakan di dunia pendidikan. Pasalnya, baik sekolah umum maupun madrasah sama-sama merupakan lembaga pendidikan yang berada dalam sistem pemerintahan nasional.

Publik juga mempertanyakan apakah pelaksanaan pentas seni di MTSN 4 Cariu murni berdasarkan kebijakan internal madrasah atau karena kegiatan tersebut telah direncanakan sejak masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya dan hanya dilanjutkan oleh kepala sekolah yang baru.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor terkait apakah kebijakan larangan kegiatan perpisahan yang membebani orang tua siswa juga berlaku bagi madrasah negeri di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang jelas dan seragam agar tidak terjadi perbedaan penafsiran kebijakan di lapangan.

Transparansi dinilai penting untuk menghindari kebingungan publik serta memastikan dunia pendidikan berjalan dengan prinsip keadilan dan tidak memberatkan wali murid.(MC)

Editor: Dedy

Berita Terbaru

Mencuat Dugaan Potongan PKH di Sukamulya , Warga Mengaku Diminta hingga Rp100  Sampai  150  Ribu
18 Sep

Mencuat Dugaan Potongan PKH di Sukamulya , Warga Mengaku Diminta hingga Rp100 Sampai 150 Ribu

Liintasperistiwa.com || SUKAMULYA BOGOR — Dugaan adanya potongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di kp cikeruh rt 01/01 Desa

Mencuat Dugaan Potongan PKH di Sukamulya , Warga Mengaku Diminta hingga Rp100  Sampai  150  Ribu
18 Sep

Mencuat Dugaan Potongan PKH di Sukamulya , Warga Mengaku Diminta hingga Rp100 Sampai 150 Ribu

Liintasperistiwa.com || SUKAMULYA BOGOR — Dugaan adanya potongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di kp cikeruh rt 01/01 Desa

LSM  PENJARA   Bogor  Angkat   Bicara  , Terkait Pembuatan   Surat   Tak   Kunjung  Selesai   Oleh  Oknun  Staf  Desa  Sukawangi.
15 Sep

LSM PENJARA Bogor Angkat Bicara , Terkait Pembuatan Surat Tak Kunjung Selesai Oleh Oknun Staf Desa Sukawangi.

Lintasperistiwa.com || BOGOR TIMUR Sukawangi - warga kp Haur seah rt 01/01 , Desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur Bogor timur tertipu

Kanit Satpol PP Jonggol Ancam  Akan Tutup Karaoke Citra Indah , Jika Kembali  Berulah Langgar Aturan
11 Sep

Kanit Satpol PP Jonggol Ancam Akan Tutup Karaoke Citra Indah , Jika Kembali Berulah Langgar Aturan

Lintasperistiwa.com|| JONGGOL BOGOR Teguran keras dilayangkan Pemerintah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kepada pengelola salah satu tempat karaoke di kawasan Citra

Oknum   Staf   Desa  Sukawangi  Memperalat  Warganya,  Agar   Bisa  Mendapatkan  Surat  Mutasi  SPPT   Dan Meraup  Keuntungan
08 Sep

Oknum Staf Desa Sukawangi Memperalat Warganya, Agar Bisa Mendapatkan Surat Mutasi SPPT Dan Meraup Keuntungan

  Lintasperistiwa.com|| BOGOR Dalam sepekan ini warga kp Haur seah rt 01/01 , Desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur tertipu dengan surat

HMI Cabang  Bogor  Kecam Represiftas  Aparat Dalam  Pengamanan Aksi Di Pemkab Bogor
03 Sep

HMI Cabang Bogor Kecam Represiftas Aparat Dalam Pengamanan Aksi Di Pemkab Bogor

Lintasperistiwa.com ||.BOGOR BOGOR — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan