Tuesday, 4 August 2026

Pensi MTSN 4 Cariu Tetap Digelar, Publik Pertanyakan Perbedaan Kebijakan Dengan Sekolah Umum

Pensi MTSN 4 Cariu Tetap Digelar, Publik Pertanyakan Perbedaan Kebijakan dengan Sekolah Umum

Lintasperistiwa.com ll BOGOR-Pelaksanaan Pentas Seni (Pensi) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 4 Cariu, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Kegiatan yang digelar dalam rangka perpisahan siswa itu tetap berlangsung meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengimbau sekolah untuk tidak mengadakan kegiatan seremonial yang membebani orang tua siswa, seperti wisuda dan pentas seni, Sabtu (13/6/2026).

Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta sekolah dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/sederajat untuk menghindari kegiatan perpisahan yang berpotensi menimbulkan pungutan kepada wali murid.

Namun, di tengah kebijakan tersebut, MTSN 4 Cariu tetap melaksanakan pentas seni yang disebut-sebut melibatkan kontribusi dana dari orang tua siswa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait perbedaan penerapan kebijakan antara sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama.

Saat dikonfirmasi sebelum pelaksanaan kegiatan, Ketua Komite MTSN 4 Cariu, H.A., menjelaskan bahwa larangan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai berlaku untuk sekolah umum di bawah Dinas Pendidikan, bukan untuk madrasah.

“Madrasah berada di bawah Kementerian Agama, bukan Kemendikbud maupun Dinas Pendidikan,” ujar H.A. saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian orang tua siswa mengaku keberatan dengan adanya pungutan untuk kegiatan perpisahan, sementara publik mempertanyakan apakah benar terdapat perbedaan aturan yang mendasar antara sekolah umum dan madrasah negeri dalam pelaksanaan kegiatan seremonial.

Sejumlah pihak menilai persoalan ini berpotensi menimbulkan kesan adanya dualisme kebijakan di dunia pendidikan. Pasalnya, baik sekolah umum maupun madrasah sama-sama merupakan lembaga pendidikan yang berada dalam sistem pemerintahan nasional.

Publik juga mempertanyakan apakah pelaksanaan pentas seni di MTSN 4 Cariu murni berdasarkan kebijakan internal madrasah atau karena kegiatan tersebut telah direncanakan sejak masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya dan hanya dilanjutkan oleh kepala sekolah yang baru.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor terkait apakah kebijakan larangan kegiatan perpisahan yang membebani orang tua siswa juga berlaku bagi madrasah negeri di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang jelas dan seragam agar tidak terjadi perbedaan penafsiran kebijakan di lapangan.

Transparansi dinilai penting untuk menghindari kebingungan publik serta memastikan dunia pendidikan berjalan dengan prinsip keadilan dan tidak memberatkan wali murid.(MC)

Editor: Dedy

Berita Terbaru

Kades Tanjungsari Bungkam Soal Anggaran Ketahanan Pangan 2024–2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Juga Tak Beri Keterangan
29 Jul

Kades Tanjungsari Bungkam Soal Anggaran Ketahanan Pangan 2024–2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Juga Tak Beri Keterangan

Lintasperistiwa.com || BOGOR BOGOR – Dugaan penyimpangan anggaran program ketahanan pangan Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, untuk tahun anggaran

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba 3,3 Ton dari 5 Kasus, Libatkan Jaringan Internasional
24 Jul

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba 3,3 Ton dari 5 Kasus, Libatkan Jaringan Internasional

Lintasperistiwa.com || BOGOR JAWA BARAT BOGOR. Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 3,37 ton lebih barang bukti narkoba pada momen peringatan

Proyek P3-TGAI di Tiga Desa Cariu Minim Pengawasan, Dugaan Potensi Kerugian Negara Muncul
15 Jul

Proyek P3-TGAI di Tiga Desa Cariu Minim Pengawasan, Dugaan Potensi Kerugian Negara Muncul

Lintasperistiwa.com|| BOGOR Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di tiga wilayah Desa Mekarwangi, Desa Babakan Raden, dan

Sistem SPMB Dinilai Mengorbankan Hak Anak Bersekolah, Disdik Kabupaten Bekasi Diminta Evaluasi Total dan Audit Operator Sekolah
14 Jul

Sistem SPMB Dinilai Mengorbankan Hak Anak Bersekolah, Disdik Kabupaten Bekasi Diminta Evaluasi Total dan Audit Operator Sekolah

Sistem SPMB Dinilai Mengorbankan Hak Anak Bersekolah, Disdik Kabupaten Bekasi Diminta Evaluasi Total dan Audit Operator Sekolah lintasperistiwa.com ll Bekasi-Polemik

Pimprus Lintasperistiwa.com Datangi Kejari Cibinong, Siapkan Laporan Dugaan Kejanggalan Dana Desa Sukarasa dan Sukaharja
14 Jul

Pimprus Lintasperistiwa.com Datangi Kejari Cibinong, Siapkan Laporan Dugaan Kejanggalan Dana Desa Sukarasa dan Sukaharja

Pimprus Lintasperistiwa.com Datangi Kejari Cibinong, Siapkan Laporan Dugaan Kejanggalan Dana Desa Sukarasa dan Sukaharja Penulis: ds lintasperistiwa.com ll BOGOR TIMUR-

Bungkam Surat Konfirmasi Media, Pemdes Sukarasa Disorot! Dugaan Kejanggalan Laporan Dana Desa 2025 Kian Menguat
10 Jul

Bungkam Surat Konfirmasi Media, Pemdes Sukarasa Disorot! Dugaan Kejanggalan Laporan Dana Desa 2025 Kian Menguat

Bungkam Surat Konfirmasi Media, Pemdes Sukarasa Disorot! Dugaan Kejanggalan Laporan Dana Desa 2025 Kian Menguat lintasperistiwa.com ll BOGOR – Pemerintah