Sistem SPMB Dinilai Mengorbankan Hak Anak Bersekolah, Disdik Kabupaten Bekasi Diminta Evaluasi Total dan Audit Operator Sekolah
lintasperistiwa.com ll Bekasi-Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menuai sorotan. Sejumlah orang tua mengaku kecewa karena sistem dinilai justru menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan dasar. Kondisi ini memunculkan desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB, termasuk mengaudit kinerja operator sekolah, Selasa (14/07/2026).
Berdasarkan pantauan media di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Bekasi, mayoritas orang tua masih berharap anak-anak mereka dapat diterima di sekolah negeri. Di sisi lain, tidak sedikit keluarga yang mengaku kesulitan menyekolahkan anak ke sekolah swasta karena keterbatasan ekonomi. Biaya pendidikan di sekolah swasta menjadi pertimbangan utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu kasus dialami oleh seorang wali murid berinisial DS yang mendaftarkan anaknya ke SDN Cibarusah Kota 02, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Anak DS yang lahir pada 6 Agustus 2020 saat pendaftaran berusia 5 tahun 11 bulan. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam brosur SPMB jenjang Sekolah Dasar, anak tersebut belum memenuhi persyaratan usia minimum untuk diterima secara langsung.
Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, anak tersebut masih memiliki peluang diterima apabila orang tua melampirkan surat rekomendasi dari psikolog profesional yang menyatakan kesiapan anak mengikuti pendidikan di tingkat sekolah dasar.
Persyaratan tersebut justru menuai pertanyaan dari pihak orang tua. Menurut mereka, memperoleh rekomendasi psikolog bukanlah proses yang sederhana. Selain harus melalui pemeriksaan profesional, terdapat biaya yang harus dikeluarkan, sehingga dinilai menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.
Akibat tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, hingga saat ini anak dari DS belum dapat melanjutkan pendidikan. Sementara itu, masa belajar di PAUD telah selesai, sehingga anak tersebut terancam kehilangan kesempatan mengikuti pendidikan dasar pada tahun ajaran ini.
Peristiwa ini kembali memunculkan kritik terhadap penerapan sistem SPMB yang dinilai perlu dievaluasi agar tidak mengabaikan hak anak untuk memperoleh pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi didesak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan yang diterapkan, termasuk memastikan pelaksanaan di tingkat sekolah berjalan sesuai ketentuan serta melakukan pemeriksaan terhadap operator sekolah apabila ditemukan dugaan kekeliruan dalam proses penerimaan peserta didik.
Masyarakat berharap kebijakan pendidikan tidak hanya berorientasi pada sistem administrasi, tetapi juga mengedepankan asas keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan terbaik bagi setiap anak untuk memperoleh akses pendidikan.(Red)
Diedit oleh: Dedy Sukandi


