Liintasperistiwa.com || SUKAMULYA
BOGOR — Dugaan adanya potongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di kp cikeruh rt 01/01 Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Sejumlah warga mengaku diminta menyerahkan sebagian uang bantuan yang mereka terima, dengan nominal yang disebut bervariasi hingga Rp150 ribu.
Persoalan ini menjadi sorotan karena bantuan PKH merupakan program bantuan sosial pemerintah yang ditujukan kepada keluarga penerima manfaat.
Pengakuan warga tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai dasar permintaan uang, mekanisme penyaluran, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan potongan tersebut.
Salah seorang warga Kampung Cikeruh, RT 01/RW 01, mengaku penerima PKH di wilayahnya disebut diminta memberikan Rp100 ribu.
“Kalau ngasih seikhlasnya mah mending. Cuma kalau di sini, khususnya Kampung Cikeruh RT 01/RW 01, itu sama ketua PKH-nya dipotong Rp100 ribu,” ungkapnya.
Warga tersebut mengaku pernah menerima bantuan sebesar Rp900 ribu. Namun, ia memilih tidak memberikan uang yang disebut sebagai potongan tersebut.
“Saya kemarin pernah dapat Rp900 ribu. Katanya harus dipotong Rp100 ribu. Tapi saya nggak kasih seribu rupiah pun,” katanya.
Menurut pengakuan warga, nominal yang diminta kepada penerima lainnya disebut berbeda-beda, mulai Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Warga juga mengaku adanya tekanan agar penerima menyerahkan uang tersebut ada hampir sekitar 51 penerima phk.
Bahkan, muncul klaim bahwa penerima yang tidak memberikan uang berisiko tidak kembali mendapatkan pencairan bantuan. Klaim ini perlu diklarifikasi dan dibuktikan oleh pihak terkait.
Sorotan semakin menguat setelah pemerhati Dana Desa dan mantan investigator MPB, B.J. Silaen alias Bang Joe, ikut menanggapi persoalan dugaan pemotongan bantuan PKH.
Menurut Bang Joe, dugaan pemotongan bantuan sosial perlu ditelusuri secara serius, termasuk kemungkinan adanya praktik yang menyulitkan penerima untuk memiliki bukti.
“Pemotongan-pemotongan PKH banyak terjadi, tentu pelakunya mencoba agar tidak ada bukti, modus klasik dengan memegang ATM penerima. Penerima PKH harus kompak,” ujar Bang Joe.
Ia juga menyinggung kasus pemotongan insentif di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang menurutnya pernah mendapat penolakan warga hingga berujung pada persoalan hukum. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan masih perlu diverifikasi berdasarkan data serta keterangan resmi pihak berwenang.
Kini, perhatian tertuju kepada Pemerintah Desa Sukamulya, pengelola PKH, pendamping PKH, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka .
Jika memang ada potongan, publik berhak mengetahui dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, untuk kepentingan apa uang tersebut dikumpulkan, serta apakah seluruh penerima mengetahui dan menyetujuinya.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi resmi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan pihak mana pun.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua PKH, Pemerintah Desa Sukamulya, pendamping PKH, maupun pihak terkait lainnya.
[ Red ]



