Sunday, 20 September 2026

Kanit Satpol PP Jonggol Ancam Akan Tutup Karaoke Citra Indah , Jika Kembali Berulah Langgar Aturan

Lintasperistiwa.com|| JONGGOL BOGOR

Teguran keras dilayangkan Pemerintah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kepada pengelola salah satu tempat karaoke di kawasan Citra Indah menyusul adanya aduan masyarakat terkait aktivitas hiburan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan di dalam.perumahan citra indah jonggol.

 

Kanit Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang Bustomi, menegaskan pemerintah tidak melarang pelaku usaha menjalankan kegiatan. Namun, kebebasan berusaha harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan serta penghormatan terhadap lingkungan sekitar.

 

Menurut Dadang, sejumlah keluhan warga yang diterima antara lain adanya tamu yang disebut berada di luar area karaoke dan diduga mengonsumsi minuman beralkohol, keberadaan pemandu lagu (LC) di luar ruangan, hingga suara musik yang disebut masih terdengar ke kawasan permukiman.

Tempat karoke citra inda di antara dua blok shoping stret dan festifal juga ada suatu paguyuban tempat hiburan malam ( THM ) ,yang di ketuai oleh MULYADI.

Satpol PP memberi sinyal tegas: jika pelanggaran kembali ditemukan, tempat usaha tersebut terancam ditutup.

“Silakan usaha, kami tidak menutup. Tetapi harus sesuai aturan. Kalau terulang kembali, kami tidak segan-segan menutup tempat tersebut,” tegas Dadang saat ditemui di ruang kerjanya, [ 10 /9/ 2026.]

Ia menambahkan, persoalan minuman beralkohol menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian serius. Jika dalam pemeriksaan petugas ditemukan aktivitas yang melanggar ketertiban atau aturan yang berlaku, Satpol PP akan mengambil tindakan dan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sudah jelas-jelas teruang dalam.undang -undang

Pasal 300 KUHP lama). Selain. itu, ada sanks i kurungan maksimal .3 bulan atau denda Rp50 juta karena menjual. tanpa izin usaha sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

 

Pasal 424 KUHP baru), atau pidana penjara hingga. 2 tahun jika menjual kepada anak-anak.

Sanksi berdasarkan tingkat bahaya dan kondisi:

• Menjual miras berbahaya tanpa peringatan:

• Pasal 204 KUHP : Penjara maksimal 15 tahun. Jika penjualan berujung pada kematian, hukumannya bisa lebih berat, yaitu hingga 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

• Menjual miras kepada orang yang sudah mabuk:

• Pasal 424 KUHP (baru) : Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (setara Rp 10 juta).

• Pasal 300 KUHP (lama):  Pidana penjara 1 tahun atau denda (sekitar Rp4.500).

• Menjual miras kepada anak di bawah umur:

• Pasal 300 KUHP (lama):  Pidana penjara 3 minggu atau denda.

• Pasal 80 UU Perlindungan Anak:  Jika tindakan tersebu t menyebabkan anak cedera, pidana penjara bisa lebih berat, hingga 5 tahun.

• Menjual miras tanpa izin usaha:

• Peraturan Daerah (Perda) setempat: Dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

 

Sanksi berdasarkan hukum pangan:  Jika minuman yang dijual membahayakan kesehatan , dapat dijerat Pasal 135 dan 136 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp4 milia

 

Dadang menegaskan, teguran yang diberikan bukan sekadar formalitas. Pengelola diminta segera melakukan evaluasi agar aktivitas usaha tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

“Usaha boleh berjalan, tetapi aturan harus dipatuhi. Jangan sampai keuntungan usaha justru mengorbankan kenyamanan masyarakat sekitar,” tegasnya.

 

Pemerintah Kecamatan Jonggol berharap seluruh pelaku usaha hiburan di wilayahnya dapat menjalankan kegiatan secara tertib dan bertanggung jawab. Pemerintah, kata Dadang, tetap membuka ruang bagi dunia usaha, namun akan bertindak apabila ditemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.

Adapun dugaan konsumsi minuman beralkohol, keberadaan LC di luar ruangan, serta keluhan suara musik tersebut masih merupakan aduan masyarakat yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan petugas dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dilakukan” tutup.

 

[Red]

 

Berita Terbaru

Mencuat Dugaan Potongan PKH di Sukamulya , Warga Mengaku Diminta hingga Rp100  Sampai  150  Ribu
18 Sep

Mencuat Dugaan Potongan PKH di Sukamulya , Warga Mengaku Diminta hingga Rp100 Sampai 150 Ribu

Liintasperistiwa.com || SUKAMULYA BOGOR — Dugaan adanya potongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di kp cikeruh rt 01/01 Desa

Mencuat Dugaan Potongan PKH di Sukamulya , Warga Mengaku Diminta hingga Rp100  Sampai  150  Ribu
18 Sep

Mencuat Dugaan Potongan PKH di Sukamulya , Warga Mengaku Diminta hingga Rp100 Sampai 150 Ribu

Liintasperistiwa.com || SUKAMULYA BOGOR — Dugaan adanya potongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di kp cikeruh rt 01/01 Desa

LSM  PENJARA   Bogor  Angkat   Bicara  , Terkait Pembuatan   Surat   Tak   Kunjung  Selesai   Oleh  Oknun  Staf  Desa  Sukawangi.
15 Sep

LSM PENJARA Bogor Angkat Bicara , Terkait Pembuatan Surat Tak Kunjung Selesai Oleh Oknun Staf Desa Sukawangi.

Lintasperistiwa.com || BOGOR TIMUR Sukawangi - warga kp Haur seah rt 01/01 , Desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur Bogor timur tertipu

Kanit Satpol PP Jonggol Ancam  Akan Tutup Karaoke Citra Indah , Jika Kembali  Berulah Langgar Aturan
11 Sep

Kanit Satpol PP Jonggol Ancam Akan Tutup Karaoke Citra Indah , Jika Kembali Berulah Langgar Aturan

Lintasperistiwa.com|| JONGGOL BOGOR Teguran keras dilayangkan Pemerintah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kepada pengelola salah satu tempat karaoke di kawasan Citra

Oknum   Staf   Desa  Sukawangi  Memperalat  Warganya,  Agar   Bisa  Mendapatkan  Surat  Mutasi  SPPT   Dan Meraup  Keuntungan
08 Sep

Oknum Staf Desa Sukawangi Memperalat Warganya, Agar Bisa Mendapatkan Surat Mutasi SPPT Dan Meraup Keuntungan

  Lintasperistiwa.com|| BOGOR Dalam sepekan ini warga kp Haur seah rt 01/01 , Desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur tertipu dengan surat

HMI Cabang  Bogor  Kecam Represiftas  Aparat Dalam  Pengamanan Aksi Di Pemkab Bogor
03 Sep

HMI Cabang Bogor Kecam Represiftas Aparat Dalam Pengamanan Aksi Di Pemkab Bogor

Lintasperistiwa.com ||.BOGOR BOGOR — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan