Lintasperistiwa.com || BOGOR TIMUR
Sukawangi – warga kp Haur seah rt 01/01 , Desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur Bogor timur tertipu dengan surat yang akan di janjikanya dan akan dibuatkan sppt.
LSM PENJARA kab Bogor ( DUDU SANJAYA ) tim 7 investigasi kamis siang 3/9/26 , mendatangi kantor desa bersama awak media tvkn1 dan ingin bertemu dengan oknum staf desa ( ADE BURHAN ) , yang menjanjikan pembuatan surat akan tetapi oknum staf Desa sedang tidak ada di kantor desa ( 15/9/2026 ).
Saat ingin bergegas dari pihak staf desa menghampiri Dudu dan bertanya ada keperluan apa ?
Lalu di ajak duduk di suatu ruangan dan bercerita awal kkronoli tersebut, dan selesai pembicaraan tidak lama kemudia staf desa kelaur dari ruangan dan bbertemu denban sekdes ( UJANG SOLIHIN ).
” Ujqng solihin akan bicara dengan Ade burhan perihal ini dan harus segerah di bereskan dengan. cepat ” ucapnya.
Ade mimi kami berharap Ade burhan segera dapat di proses surat tersebut , karna sudah berlarut-larut hingga berbulan-bulan tak ada penyelesaian , kami hanya meminta surat tersebut dapat di gunakan karna kami tidak sedikit memberi uang dengan nilai rp ; 2,000,000 juta rupiah , dan kami akan serahkann sepenuhnya denga pak dudu.
Dudu sanjaya menegaskan , apabila dari pihak oknum staf desa tidak ada etikan baik terhadap ( Ade mimin ) untuk memproses surat tanah terhadap korban , makan akan di bawa ke jalur hukum dan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlalku buka LP ” tegasnya.
[ Red ].



