Lintasperistiwa.com || BOGOR
BOGOR – Dugaan penyimpangan anggaran program ketahanan pangan Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, untuk tahun anggaran 2024–2025 kian menguat. Namun saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Tanjungsari, Japar Maulana, memilih bungkam. Hal serupa juga dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Bogor yang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi ( 29/7/2026)
Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah kegiatan yang dibiayai anggaran ketahanan pangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan realisasi fisik. Di antaranya pengadaan sapi, traktor, serta peternakan ayam yang kandangnya justru berdiri di lokasi terpencil di tengah hutan, tanpa kejelasan keberadaan hewan ternaknya.
Warga setempat dan elemen masyarakat pun mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit ulang secara menyeluruh, tidak hanya di Desa Tanjungsari, melainkan juga di desa-desa lain di wilayah kecamatan yang diduga kuat terjadi penyimpangan serupa.
Sayangnya, ketika dimintai klarifikasi terkait temuan tersebut, Japar Maulana menolak berkomentar dan menghindari pertanyaan wartawan. Demikian halnya dengan pihak Inspektorat Kabupaten Bogor yang hingga saat ini belum merilis pernyataan apa pun, seolah menutup mata terhadap laporan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Sikap diam kedua pihak justru memicu kecurigaan lebih dalam di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini guna mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya ” titup.
( MK)



