Diduga Tak Berizin, Sejumlah SPBU Mini di Cibarusah Bebas Beroperasi
Lintasperistiwa.com ll BEKASI–Sejumlah pom mini atau SPBU mini di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Keberadaan usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran tersebut pun memunculkan pertanyaan terkait legalitas usaha hingga asal-usul pasokan BBM yang diperjualbelikan kepada masyarakat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Senin (8/6/2026), sedikitnya terdapat sekitar lima titik pom mini yang terlihat aktif melayani pengisian BBM, khususnya untuk kendaraan roda dua.
Meski beroperasi secara terang-terangan di kawasan Cibarusah, aktivitas pom mini tersebut diduga belum tersentuh penertiban oleh aparat penegak hukum (APH) maupun unsur Muspika setempat.
Selain persoalan legalitas usaha, sumber pasokan BBM yang dijual juga menjadi sorotan. Pasalnya, dalam regulasi tata niaga minyak dan gas bumi, penjualan BBM menggunakan mesin dispenser tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa izin resmi maupun kerja sama dengan badan usaha penyalur.
Pimpinan Redaksi Lintasperistiwa.com, Yanto, menegaskan bahwa usaha pom mini wajib memenuhi sejumlah ketentuan hukum dan administrasi.
“Setiap usaha pom mini harus memiliki izin kemitraan atau rekomendasi resmi dari badan usaha penyalur BBM, seperti agen resmi Pertamina. Tidak boleh membeli dan menjual kembali BBM secara bebas tanpa mekanisme yang diatur,” ujar Yanto.
Ia menjelaskan, pelaku usaha juga wajib memiliki legalitas melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, mesin dispenser BBM yang digunakan harus memenuhi standar metrologi dan wajib menjalani tera ulang secara berkala oleh Dinas Perdagangan setempat.
“Mesin dispenser wajib diuji kalibrasi takarannya dan memiliki Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP),” katanya.
Yanto juga menyoroti aspek keselamatan usaha yang harus dipenuhi oleh pengelola pom mini, seperti penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) serta pengaturan lokasi usaha sesuai standar keamanan.
Menurut dia, aturan tata niaga migas juga secara tegas melarang penjualan kembali BBM bersubsidi, seperti Pertalite maupun solar subsidi.
“BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali. Yang diperbolehkan untuk diperdagangkan hanyalah BBM nonsubsidi,” tegasnya.
Ia menyarankan masyarakat atau pelaku usaha yang ingin membuka usaha penjualan BBM secara legal untuk mengikuti program resmi Pertashop agar memiliki izin yang jelas serta mendapatkan pasokan resmi dari Pertamina.
Yanto berharap pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum segera melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap keberadaan SPBU mini yang diduga tidak berizin di wilayah Cibarusah.
“Harus ada pengawasan dan penindakan agar aktivitas usaha BBM berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.(Red*7)
Editor: Dedy


