Larangan Tambang Ilegal di Klapanunggal Bogor: Penegakan Hukum atau Formalitas?
Lintasperistiwa.com ll BOGOR — Pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang ilegal oleh Polsek Klapanunggal di kawasan tambang kapur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil.
Spanduk tersebut berisi ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin sesuai Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Ketua LSM KPK RI DPD Jawa Barat, Januardi Manurung, mempertanyakan langkah aparat yang dinilai terlambat melakukan penegakan hukum, padahal aktivitas tambang kapur di wilayah tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Kami tidak menolak aturan hukum, tetapi kenapa penegakan baru dilakukan setelah masyarakat menggantungkan hidup dari tambang ini selama bertahun-tahun?” ujar Januardi, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, kebijakan penertiban tanpa solusi alternatif dapat memicu keresahan sosial karena banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang kapur.
Ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga menyiapkan langkah pendampingan dan transisi ekonomi bagi masyarakat.
“Jika memang ilegal, seharusnya sejak lama ada pembinaan dan solusi ekonomi, bukan sekadar ancaman pidana,” katanya.
Pemasangan spanduk tersebut juga memunculkan perdebatan terkait konsistensi penegakan hukum terhadap tambang rakyat di wilayah Klapanunggal.
Sementara itu, Kapolsek Klapanunggal Iptu Asep belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon seluler.(red)


