SPPG di Bogor Disebut Sudah Beroperasi Sebelum Persetujuan Lingkungan Ditandatangani Kades
Lintasperistiwa.com ll BOGOR, — Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Nusa Mukti Raharja di Kampung Cibarengkok, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, diduga telah beroperasi meski persetujuan lingkungan belum ditandatangani Kepala Desa Tanjungsari.
Kepala Desa Tanjungsari, Japar Maulana, mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pengajuan resmi terkait penandatanganan surat persetujuan lingkungan dari pihak pengelola dapur SPPG tersebut.
“Belum ada pengajuan resmi ke kantor desa. Kalau bertemu memang sering, tetapi itu secara pribadi, bukan dalam kapasitas pemerintahan,” kata Japar saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Menurut dia, surat persetujuan lingkungan merupakan bagian dari administrasi yang harus ditempuh sebelum kegiatan operasional dijalankan.
Di sisi lain, dapur SPPG tersebut disebut telah beroperasi lebih dari satu bulan.
Asisten Lapangan (Aslap) SPPG, Amir, mengaku proses pengurusan persetujuan lingkungan telah diserahkan kepada seorang pengurus berinisial U.
“Semua pengurusan terkait persetujuan lingkungan sudah diserahkan kepada U,” ujar Amir.
Sementara itu, U yang juga dikenal dengan sapaan Ubes membenarkan bahwa dirinya belum menemui kepala desa secara resmi untuk mengajukan penandatanganan dokumen tersebut.
“Belum ketemu secara resmi untuk pengajuan tanda tangan,” ujar Ubes melalui pesan WhatsApp.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, operasional dapur SPPG membutuhkan sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya izin operasional, pengelolaan limbah, serta persetujuan lingkungan dari pemerintah wilayah setempat.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas dapur SPPG di Desa Tanjungsari masih berjalan seperti biasa.(Red)
Editor: Dedy


