Sunday, 20 September 2026

Diduga Tak Berizin, Sejumlah SPBU MINI di Cibarusah Bebas Beroperasi

Diduga Tak Berizin, Sejumlah SPBU Mini di Cibarusah Bebas Beroperasi

Lintasperistiwa.com ll BEKASI–Sejumlah pom mini atau SPBU mini di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Keberadaan usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran tersebut pun memunculkan pertanyaan terkait legalitas usaha hingga asal-usul pasokan BBM yang diperjualbelikan kepada masyarakat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Senin (8/6/2026), sedikitnya terdapat sekitar lima titik pom mini yang terlihat aktif melayani pengisian BBM, khususnya untuk kendaraan roda dua.

Meski beroperasi secara terang-terangan di kawasan Cibarusah, aktivitas pom mini tersebut diduga belum tersentuh penertiban oleh aparat penegak hukum (APH) maupun unsur Muspika setempat.

Selain persoalan legalitas usaha, sumber pasokan BBM yang dijual juga menjadi sorotan. Pasalnya, dalam regulasi tata niaga minyak dan gas bumi, penjualan BBM menggunakan mesin dispenser tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa izin resmi maupun kerja sama dengan badan usaha penyalur.

Pimpinan Redaksi Lintasperistiwa.com, Yanto, menegaskan bahwa usaha pom mini wajib memenuhi sejumlah ketentuan hukum dan administrasi.

“Setiap usaha pom mini harus memiliki izin kemitraan atau rekomendasi resmi dari badan usaha penyalur BBM, seperti agen resmi Pertamina. Tidak boleh membeli dan menjual kembali BBM secara bebas tanpa mekanisme yang diatur,” ujar Yanto.

Ia menjelaskan, pelaku usaha juga wajib memiliki legalitas melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, mesin dispenser BBM yang digunakan harus memenuhi standar metrologi dan wajib menjalani tera ulang secara berkala oleh Dinas Perdagangan setempat.

“Mesin dispenser wajib diuji kalibrasi takarannya dan memiliki Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP),” katanya.

Yanto juga menyoroti aspek keselamatan usaha yang harus dipenuhi oleh pengelola pom mini, seperti penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) serta pengaturan lokasi usaha sesuai standar keamanan.

Menurut dia, aturan tata niaga migas juga secara tegas melarang penjualan kembali BBM bersubsidi, seperti Pertalite maupun solar subsidi.

“BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali. Yang diperbolehkan untuk diperdagangkan hanyalah BBM nonsubsidi,” tegasnya.

Ia menyarankan masyarakat atau pelaku usaha yang ingin membuka usaha penjualan BBM secara legal untuk mengikuti program resmi Pertashop agar memiliki izin yang jelas serta mendapatkan pasokan resmi dari Pertamina.

Yanto berharap pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum segera melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap keberadaan SPBU mini yang diduga tidak berizin di wilayah Cibarusah.

“Harus ada pengawasan dan penindakan agar aktivitas usaha BBM berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.(Red*7)

Editor: Dedy

Berita Terbaru

Mencuat Dugaan Potongan PKH di Sukamulya , Warga Mengaku Diminta hingga Rp100  Sampai  150  Ribu
18 Sep

Mencuat Dugaan Potongan PKH di Sukamulya , Warga Mengaku Diminta hingga Rp100 Sampai 150 Ribu

Liintasperistiwa.com || SUKAMULYA BOGOR — Dugaan adanya potongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di kp cikeruh rt 01/01 Desa

Mencuat Dugaan Potongan PKH di Sukamulya , Warga Mengaku Diminta hingga Rp100  Sampai  150  Ribu
18 Sep

Mencuat Dugaan Potongan PKH di Sukamulya , Warga Mengaku Diminta hingga Rp100 Sampai 150 Ribu

Liintasperistiwa.com || SUKAMULYA BOGOR — Dugaan adanya potongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di kp cikeruh rt 01/01 Desa

LSM  PENJARA   Bogor  Angkat   Bicara  , Terkait Pembuatan   Surat   Tak   Kunjung  Selesai   Oleh  Oknun  Staf  Desa  Sukawangi.
15 Sep

LSM PENJARA Bogor Angkat Bicara , Terkait Pembuatan Surat Tak Kunjung Selesai Oleh Oknun Staf Desa Sukawangi.

Lintasperistiwa.com || BOGOR TIMUR Sukawangi - warga kp Haur seah rt 01/01 , Desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur Bogor timur tertipu

Kanit Satpol PP Jonggol Ancam  Akan Tutup Karaoke Citra Indah , Jika Kembali  Berulah Langgar Aturan
11 Sep

Kanit Satpol PP Jonggol Ancam Akan Tutup Karaoke Citra Indah , Jika Kembali Berulah Langgar Aturan

Lintasperistiwa.com|| JONGGOL BOGOR Teguran keras dilayangkan Pemerintah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kepada pengelola salah satu tempat karaoke di kawasan Citra

Oknum   Staf   Desa  Sukawangi  Memperalat  Warganya,  Agar   Bisa  Mendapatkan  Surat  Mutasi  SPPT   Dan Meraup  Keuntungan
08 Sep

Oknum Staf Desa Sukawangi Memperalat Warganya, Agar Bisa Mendapatkan Surat Mutasi SPPT Dan Meraup Keuntungan

  Lintasperistiwa.com|| BOGOR Dalam sepekan ini warga kp Haur seah rt 01/01 , Desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur tertipu dengan surat

HMI Cabang  Bogor  Kecam Represiftas  Aparat Dalam  Pengamanan Aksi Di Pemkab Bogor
03 Sep

HMI Cabang Bogor Kecam Represiftas Aparat Dalam Pengamanan Aksi Di Pemkab Bogor

Lintasperistiwa.com ||.BOGOR BOGOR — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan