Geger MBG Diduga Tak Layak Konsumsi di Sukaharja, Nama Kades Y Terseret dalam Dugaan Investasi Rp1 Miliar di SPPG
Lintasperistiwa.com ll BOGOR – Polemik dugaan penyajian menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak layak dikonsumsi oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Muslimah Cahaya Ummat (MCU) di Kampung Gunung Batu 2, RT 02/RW 10, Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, terus menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu. Dugaan makanan MBG yang tidak layak konsumsi itu disebut-sebut diberikan kepada siswa SDN Sukaharja 01, peserta didik PAUD, hingga penerima manfaat dari Posyandu di wilayah setempat.
Informasi mengenai dugaan tersebut pertama kali mencuat setelah munculnya keluhan dan protes dari sejumlah pihak melalui grup WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, para orang tua, pihak sekolah, hingga kader Posyandu mempertanyakan kualitas makanan yang disajikan oleh dapur SPPG tersebut.
Keluhan itu kemudian berkembang menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat Desa Sukaharja. Sejumlah pihak menilai menu MBG yang disajikan pada saat itu tidak memenuhi standar kelayakan untuk dikonsumsi.
Menyikapi kondisi tersebut, pihak sekolah, PAUD, dan Posyandu dikabarkan langsung menyampaikan protes kepada pengelola dapur SPPG yang beroperasi di desa tersebut.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, seorang tokoh pemuda setempat berinisial H melakukan klarifikasi kepada pihak SPPG terkait dugaan penyajian makanan yang dinilai tidak layak tersebut.
Beberapa hari kemudian, H mengaku diundang oleh pihak SPPG melalui seorang koordinator lapangan berinisial KHR untuk membahas persoalan yang tengah menjadi sorotan warga. Namun, menurut H, hasil pertemuan tersebut belum memberikan jawaban yang memuaskan terhadap berbagai pertanyaan yang ia sampaikan.
Tidak berhenti di situ, H juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dipanggil oleh seorang kepala desa berinisial Y untuk melakukan pertemuan dan membahas persoalan yang sama, yakni terkait dugaan menu MBG yang tidak layak konsumsi.
Dalam keterangannya kepada awak media, H menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa Kades Y diduga memiliki keterlibatan sebagai investor di dapur SPPG Yayasan Muslimah Cahaya Ummat (MCU). Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, nilai investasi yang ditanamkan disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Informasi yang saya terima, Kades Y diduga menjadi investor di SPPG tersebut dengan nilai investasi kurang lebih Rp1 miliar,” ungkap H.
Adanya dugaan keterlibatan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. H menilai pemanggilan dirinya oleh Kades Y diduga berkaitan dengan upaya meredam polemik yang berkembang terkait penyajian menu MBG tersebut.
Menurut H, muncul dugaan bahwa pihak tertentu khawatir persoalan tersebut berkembang menjadi aksi protes yang lebih besar dari masyarakat, yang berpotensi berdampak pada keberlangsungan operasional dapur SPPG.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Yayasan Muslimah Cahaya Ummat (MCU), pengelola SPPG, maupun Kades Y terkait dugaan makanan MBG yang tidak layak konsumsi serta dugaan investasi yang disebut-sebut mencapai Rp1 miliar tersebut.
Masyarakat kini menunggu adanya klarifikasi terbuka dari seluruh pihak terkait guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang serta memastikan program MBG berjalan sesuai standar kualitas, keamanan pangan, dan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.(Red/Tim)
Editor : Dedy


