Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis, Proyek Paving Block di Puskesmas Sirnajaya Disorot
Lintasperistiwa.com ll BEKASI – Kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek pemasangan paving block di lingkungan Puskesmas Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis dan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan (K3L).
Pantauan awak media di lokasi, Selasa (26/5/2026) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Nur Cahya Permata. Salah satu yang paling mencolok adalah tidak ditemukannya alat pemadatan atau mesin stamper saat proses pemasangan paving block berlangsung.
Padahal, alat pemadatan merupakan bagian penting dalam pekerjaan paving block guna memastikan kepadatan tanah dasar dan kualitas hasil pekerjaan agar tidak mudah amblas maupun bergelombang.
Saat dikonfirmasi di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, salah seorang pekerja berinisial (P) mengaku pelaksana kegiatan belum berada di lokasi.
“Pelaksananya belum datang,” ujar pekerja tersebut kepada awak media.
Ketika ditanya terkait tidak digunakannya alat stamper dalam proses pemadatan, pekerja tersebut menyebut alat sudah dibawa pulang.
“Sudah dipakai bang, alat stampernya sudah dibawa pulang,” katanya.
Padahal berdasarkan kondisi di lapangan, pekerjaan dinilai belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat bagian yang memerlukan pemerataan dan pemadatan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi selaku instansi teknis.
Pengawasan proyek dinilai tidak boleh hanya sebatas laporan administratif dan dokumentasi foto semata, tanpa memastikan kualitas pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi teknis.
Pengawasan yang lemah berpotensi membuka celah terjadinya pekerjaan asal jadi yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
Dalam aturan jasa konstruksi, pelaksana proyek yang terbukti tidak menjalankan pekerjaan sesuai spesifikasi dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari administratif, perdata hingga pidana.
Sanksi administratif dapat berupa surat peringatan, pembongkaran pekerjaan, denda keterlambatan, pemutusan kontrak hingga blacklist dari proyek pemerintah.
Sementara itu, secara perdata pihak pelaksana dapat dituntut mengganti kerugian akibat pekerjaan yang cacat mutu atau tidak sesuai spesifikasi.
Bahkan, apabila kelalaian pekerjaan konstruksi mengakibatkan kegagalan bangunan dan membahayakan keselamatan umum, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun pihak pelaksana maupun konsultan pengawas yang berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut.(Red*7)


