Lintasperistiwa.com|| JAKARTA Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan potensi kepadatan lalu lintas di kawasan Kementerian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis seiring adanya penyempitan jalan (7/5/26)
Sehubungan dengan adanya kegiatan penyampaian pendapat pada pukul 09.00 WIB di kawasan Kementerian RI, Jakarta Selatan, arus lalu lintas di sekitar lokasi diperkirakan mengalami peningkatan kepadatan dan perlambatan perjalanan tersebut.
Masyarakat diimbau menyesuaikan waktu perjalanan dan menggunakan jalur alternatif bila diperlukan.
Serta tetap mematuhi arahan petugas di lapangan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran bersama, Adapun ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh dijadwalkan menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis hari ini.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. “Sekitar 2000-an orang dari KSPI dan Partai Buruh,” ujar Iqbal
Menurut Iqbal, aksi tersebut digelar untuk mendesak Kemenaker merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya atau outsourcing. Ia menyampaikan akan hadir langsung dalam aksi tersebut.
Polda Metro Jaya mengingatkan potensi kepadatan lalu lintas di kawasan Kementerian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/26), seiring adanya aksi penyampaian pendapat oleh kelompok buruh.
Sehubungan dengan adanya kegiatan penyampaian pendapat pada Kamis, 7 Mei 2026 mulai pukul 09.00 WIB di kawasan Kementerian RI, Jakarta Selatan, arus lalu lintas di sekitar lokasi diperkirakan mengalami peningkatan kepadatan dan perlambatan perjalanan,” tulis akun tersebut. Baca juga: Andi Gani Sesalkan Framing Negatif dan Upaya Pelemahan Gerakan Buruh Masyarakat diimbau menyesuaikan waktu perjalanan dan menggunakan jalur alternatif bila diperlukan.
Adapun ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh dijadwalkan menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis hari ini. Baca juga: Sah! Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang Pekerjaan, Ini Rinciannya Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. “Sekitar 2000-an orang dari KSPI dan Partai Buruh,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, aksi tersebut digelar untuk mendesak Kemenaker merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya atau outsourcing. Ia menyampaikan akan hadir langsung dalam aksi tersebut.
KSPI menilai Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak menjawab persoalan praktik outsourcing di lapangan. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tidak adanya pengaturan tegas mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga alih daya. “Tidak mencantumkan dalam Permenaker Nomor 7 tersebut pelarangan pekerjaan apa yang tidak boleh menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (4/5/2026).
Menurut dia, aturan sebelumnya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 telah mengatur secara jelas larangan penggunaan pekerja outsourcing pada proses produksi langsung maupun kegiatan pokok perusahaan. “Pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung bagi industri manufaktur, dan atau kegiatan pokok bagi industri non-manufaktur atau yang biasa disebut jasa dan perdagangan,” ucapnya.
Dalam aksi demo tersebut dapat terkendali dan tidak ada anakarkis dan ricus, aman kondusif dan terkendali” tutup.
Red



