Heboh Dualisme Komite SDN 4 Kedokan Agung, Pengurus Lama Mengaku Tak Pernah Diberi Tahu
Lintasperistiwa.com ll Indramayu-Polemik terjadi di SDN 4 Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Kepengurusan komite sekolah diduga diganti secara sepihak meski masa jabatan pengurus lama belum berakhir.
Sebelumnya, kepengurusan Komite SDN 4 Kedokan Agung periode 2023-2026 dipimpin Sarikin dan ditetapkan secara resmi oleh Kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung, H. Usmad, S.Pd.
Namun pada tahun 2024 muncul kepengurusan baru yang diketuai Hj. Kusaerih dengan masa jabatan yang sama, yakni 2023-2026. Pergantian tersebut dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa pemberitahuan kepada pengurus lama.
Ketua Komite sebelumnya, Sarikin, mengaku terkejut dengan munculnya kepengurusan baru tersebut.
“Kami masih aktif menjabat sampai 2026, tapi tiba-tiba ada pengurus baru. Kami tidak pernah diberi tahu ataupun diajak musyawarah,” kata Sarikin kepada awak media.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pengurus komite dipilih melalui rapat orang tua/wali murid dengan masa jabatan maksimal tiga tahun.
Pergantian pengurus hanya dapat dilakukan apabila masa jabatan berakhir, pengurus mengundurkan diri, meninggal dunia, atau melanggar aturan. Selain itu, pergantian wajib dilakukan melalui musyawarah secara terbuka dan melibatkan seluruh unsur terkait.
Kepala sekolah memang memiliki kewenangan menetapkan kepengurusan baru, namun tidak dibenarkan memberhentikan pengurus aktif secara sepihak tanpa mekanisme yang sah.
Jika terbukti dilakukan tanpa prosedur, pergantian tersebut dinilai berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam tata kelola pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi.(Red/Tim)
Editor: Dedy


