Kejagung Geledah Kantor BGN, Diduga Tiga Orang Diamankan Untuk Pengembangan Selanjutnya
Lintasperistiwa.com ll JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026), hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN, Dadan Hindayana, dari jabatannya.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak dini hari dan langsung menyita perhatian publik karena terjadi di tengah pergantian pimpinan lembaga tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Rabu.
Meski membenarkan adanya penggeledahan, Kejagung belum mengungkap perkara yang sedang diusut.
Namun, langkah penyidik memunculkan dugaan kuat adanya pengusutan kasus tindak pidana di tubuh Badan Gizi Nasional.
Situasi di kantor BGN sejak pagi tampak tidak normal. Sejumlah pegawai diminta menunggu di luar gedung, sementara akses masuk ke kantor ditutup selama proses penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan ini terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo melakukan perombakan besar di jajaran pimpinan BGN.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pencopotan Dadan Hindayana berkaitan dengan persoalan kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional dan tata kelola lembaga.
“Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP,” ujar Prasetyo.
Ia juga menyinggung adanya persoalan dalam menjaga kualitas makanan yang telah menjadi standar Badan Gizi Nasional.
Selain Dadan, Presiden turut mencopot dua Wakil Kepala BGN, yakni Brigjen Pol Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Sementara posisi wakil kepala kini diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Hingga kini, Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait barang bukti maupun pihak-pihak yang diperiksa dalam penggeledahan tersebut.(*7)
Editor: Dedy


