Rokok Ilegal Bebas Dijual di Cibarusah, Diduga Ada Oknum Distributor Bermain
Penulis: Dedy Sukandi
Lintasperistiwa.com ll Cibarusah, Bekasi — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai semakin marak dan diduga berlangsung terang-terangan di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rokok berbagai merek tersebut bebas diperjualbelikan di sejumlah toko kelontongan dan warung sembako tanpa adanya tindakan tegas dari aparat terkait.
Berdasarkan hasil investigasi media di lapangan pada Jumat (29/5/2026), sejumlah toko kelontongan yang berada di area pertigaan jalan diduga kuat menjual rokok ilegal tanpa cukai kepada masyarakat secara bebas.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pihak tertentu yang berperan sebagai pemasok atau distributor rokok ilegal ke toko-toko kecil di wilayah Cibarusah. Peredaran rokok tanpa cukai tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan semakin meluas.
Pimpinan Perusahaan media Lintasperistiwa.com Yanto,” menegaskan bahwa maraknya rokok ilegal tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya jaringan penyuplai yang bergerak secara terorganisir”.
“Dugaan peredaran rokok tanpa cukai ini jelas mengarah pada praktik distribusi ilegal yang sengaja dipasarkan kepada masyarakat. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal belakangan semakin marak di wilayah selatan Kabupaten Bekasi, seperti Cikarang Selatan, Serang Baru, hingga Cibarusah.
“Kami meminta Muspika dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban secara serius tanpa pandang bulu. Jangan hanya toko kecil yang disorot, tetapi juga kejar dan tindak tegas pihak yang menjadi pemasok maupun distributor rokok ilegal tersebut,” ujarnya.
Peredaran rokok ilegal tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sektor pendapatan cukai, tetapi juga menjadi ancaman terhadap penegakan hukum dan ketertiban perdagangan di daerah.(Dedy Sukandi)
Reporter: Dedy Sukandi
Editor : Dedy Sukandi


